Scroll untuk baca artikel
Medan

Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik Yang Tak Sesuai Aturan Ditindak

×

Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik Yang Tak Sesuai Aturan Ditindak

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Medan  bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan akan melakukan penegakan Peraturan Wali Kota  (Perwal) nomor 17 tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik.

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas berdirinya menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik di lahan milik Pemko Medan.

Demikian hal ini terungkap dalam pertemuan Kadis Kominfo Arrahmaan Pane dan Kasat Pol PP Kota Medan Rakhmat Harahap di kantor Satpol PP Kota Medan baru – baru ini. Hadir juga dalam pertemuan tersebut Sekretaris Dinas Kominfo Erwin Saleh, Kabid Teknologi Informatika, Deddy W dan Subkoordinator Juang Harahap serta para Kabid Satpol PP Kota Medan.

Baca Juga:   May Day, Bobby Nasution Ingin Kesetaraan dan Kesejahteraan Buruh Ditingkatkan

Dijelaskan Arrahmaan, Perwal nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal nomor 8 tahun 2019 tentang pedoman penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik ini sudah kita sosialisasi kepada seluruh perusahaan provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik di Kota Medan.

“Mereka juga sudah kita minta agar dapat mengurus legalitas sesuai dengan Perwal yang dimaksud. Penegakan Perwal ini akan kita lakukan terhadap Menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik perusahaan provider dan operator yang berdiri lahan milik Pemko Medan, namun tidak mentaati aturan yang telah diatur dalam Perwal. Selain menegakkan Perwal, ini kita lakukan juga untuk meningkatkan PAD Kota Medan sesuai visi misi Walikota Medan Bobby Nasution,” jelasnya.

Baca Juga:   Kasi Penkum Kejati Sumut Tanggapi Pemberitaan Salah Satu Media Online

Menurut Arrahmaan Pane, sebelum dilakukan penegakan Perwal, pihaknya sudah menyurati perusahaan provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Nantinya setelah disurati tiga kali tidak ada maka kita bersama Satpol PP akan turun untuk menindak tegas,” Sebutnya.

Kasat Pol PP Rakhmat Harahap mengungkapkan, pihaknya siap menurunkan personil untuk melakukan penegakan Perwal nomor 17 tahun 2020.

“Bersama Dinas Kominfo kita siap turun untuk melakukan penindakan guna menegakkan Peraturan Daerah,” ujarnya.(MS7)