Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasionalSumut

Mantan Kades Tanah Periuk Divonis 5 Tahun, Jontoni Divonis 3 Tahun Penjara

×

Mantan Kades Tanah Periuk Divonis 5 Tahun, Jontoni Divonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BUNGO-Helmi Bin Muhamad mantan kepala desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo, Jambi atas dugaan korupsi dana desa (DD) APBDus tahun 2017 divonis 5 tahun penjara pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jambi, (12/04/2023).

Seperti disampaikan Kajari Bungo Fadhila Maya Sari,SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Bungo Aben BM Situmorang,SH,MH bahwa Helmi didakwa melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang dilaksanakan di Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jambi Kelas 1 A.

Baca Juga:   MTQ ke-37 Sumut Berjalan Lancar dan Tertib

“Benar sudah pembacaan putusan,di Pengadilan Tipikor PN Jambi,” kata Aben Situmorang saat dikonfirmasi wartawan.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Yofistian,SH menyatakan Terdakwa Helmi Als. Elmi Als. J’MI Bin Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipandang sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HELMI Als. ELMI Als. J’MI Bin MUHAMMAD dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Baca Juga:   Panglima TNI Vidcon Bersama Pangdam I/BB, Bahas Penanganan TKI

Atas putusan majlis hakim tersebut ,terdakwa Helmi menyatakan menerima putusan pengadilan.

Sementara Terpidana Jontoni Fadila selaku pelaksana Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan (Perkerasan Jalan-Pengerasan Jalan Perkebunan) di Dusun Tanah Periuk yang membuat laporan realisasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Dusun Tanah Periuk vonis selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.

“Berdasarkan putusan hakim Tipikor PN Jambi, Jontoni Fadila mantan Sekretaris Dusun Embacang divonis tiga tahun penjara,” tandas Aben Situmorang.

Aben menambahkan bahwa, Senin, 17 April 2023, terdakwa an. Jontoni mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor PN Jambi dan atas sikap terdakwa tersebut maka JPU juga mengajukan upaya hukum Banding, sementara terdakwa lain dalam perkara yang sama an. Helmi Bin Muhammad menerima putusan tersebut sehingga atas sikap terdakwa Helmi menerima putusan tersebut maka perkara yang di hadapinya telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:   Lagi Asyik Pesta Sabu, Tiga Sekawan Kocar-Kacir Digerebek Polisi