Mediasumutku.com | Jakarta : Badan Kepegawaian Negara (BKN) langsung merespons penemuan joki (pengganti) peserta pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 pada hari ini. Pasalnya, bukan hanya satu Joki yang ditemukan, melainkan dua pengganti yang ditemukan oleh panitia.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono mengatakan, penggunaan joki merupakan tindakan pidana yang harus ditindak tegas. Oleh karena itu, pihaknya akan langsung menyerahkan joki pada pihak berwajib seperti kepolisian dan juga pengadilan.
“Penggunaan joki termasuk tindakan pidana. Karena itulah, jika terjadi pelaku akan langsung diserahkan ke Polisi untuk menjalani proses hukum sampai ke pengadilan,” ujarnya kepada Okezone, Selasa (4/2/2020).
Menurut Paryono, pihaknya sama sekali tidak mentolelir jika ada yang berani untuk menyewa joki untuk lolos seleksi CPNS 2019. Oleh karena itu, dirinya berharap kepada peserta CPNS untuk tidak menggunakan joki demi menjadi PNS.
“Menyikapi kasus penggunaan joki oleh salah satu peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi 2019, di salah satu Tilok di Makassar, kami sampaikan bahwa Panitia Pelaksanaan Seleksi CPNS tidak akan menolerir sedikit pun kasus serupa,” jelasnya
Sebagai informasi, penggunaan joki termasuk tindakan pidana. Karena itulah, jika terjadi pelaku akan langsung diserahkan ke Polisi untuk menjalani proses hukum sampai ke pengadilan.
Peserta yang diduga digantikan oleh Joki ini bernama Andi Armayudi Syam dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7302040309910002 dengan nomor peserta 19730211300000534 berjenis kelamin laki-laki. Peserta yang seharusnya kelahiran Borong 3 Septembe 1991 ini mendaftar untuk formasi pengolahan data pelayanan.
Untuk kasus yang pertama di Kabupaten Gowa, panitia instansi pemda setempat berhasil menemukan kejanggalan di KTP dan Kartu Peserta yang dibawa oleh Joki (pengganti) yang mana semuanya dipalsukan.Setelah ditemukan, panitia setempat langsung menyerahkan kepada kepolisian.
Joki yang kedua ditemukan pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Tana Toraja. Penemuan tersebut pada terjadi pada hari ini sesi 6 ini atas nama Hendra yang melamar untuk analis keolahragaan.
Nama peserta seleksi pengguna joki juga akan di- blacklist. Jika sampai masuk dalam daftar hitam, nama peserta SKD penyewa joki otomatis akan di-drop dari perhelatan rangkaian seleksi CPNS dan itu berarti seumur hidup pelamar bersangkutan tidak bisa lagi mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Untuk Joki yang ditemukan di Kabupaten Tana Toraja juga berhasil dengan sigap digagalkan oleh panitia. Saat ini joki tersebut sudah dilaporkan kepada pihak berwajib oleh panitia penyelenggara.