Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Adik Bakar Kakak Kandung Hingga Tewas di Asahan saat Tiduran di Sofa

×

Adik Bakar Kakak Kandung Hingga Tewas di Asahan saat Tiduran di Sofa

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Polisi mengamankan seorang remaja di Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial G alias FS (20) pelaku pembakaran terhaap Velmi Dela (22) yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.

Peristiwa pembakaran itu, terjadi pada Selasa, tanggal 1 Maret 2022 lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku menyiramkan sebotol bensin ke arah korban yang sedang tidur – tiduran di atas sofa rumahnya.

“Motifnya karena tersangka ini merasa kesal karena ditanyakan kakaknya soal kunci sepeda motor. Karena terus terusan ditanya si tersangka emosi dan mengancam akan membakar kakaknya,” kata Iptu Doly Silaban, Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran dikonfirmasi wartawan, Senin (7/3).

Korban yang mengira ancaman tersebut hanya emosi sesaat tak menyangka adiknya berbuat nekat.

Baca Juga:   Kabareskrim Polri: Jangan Kita Bermasalah Gara-gara Masalah Orang

“Diancam bakar kakaknya pun menjawab bakarlah, bakarlah. Ternyata si pelaku ini nekat,” kata kanit.

Sebotol bensin disiramkan ke tubuh kakaknya saat sedang rebahan di sofa. Usai menyiram pelaku kemudian mencari selembar kertas yang dibakar lalu melempar kertas yang terbakar itu ke arah sofa yang masih diduduki korban.

Ketika ditanya adanya rencana dari pelaku terhadap korban untuk melakukan pembakaran, Polisi menyebut kejadian itu terjadi secara spontan dan tanpa terencana.

“Sebelumnya bensin itu sudah memang ada di dalam rumah, jadi digunakan untuk membersihkan kuas sisa cat kebetulan mereka habis mengecat rumah,” jelas Doly.

Pasca kejadian tersebut, korban disebut menderita luka bakar di bagian badan hingga kakinya. Ia dirawat selama enam hari dan meninggal dunia pada Minggu, (6/3).

Baca Juga:   Spesialis Jambret di Gerbang Tol Bandar Selamat Ditembak Polisi, Sudah 10 Kali Beraksi

“Akhirnya kita dalami kasus ini dan menangkap pelaku di rumahnya diamankan lebih dulu oleh keluarga,” jelas Kanit.

Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kota Kisaran. Ia terancam dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Peristiwa pembakaran tersebut dibenarkan oleh Imam, kepala lingkungan setempat. Ia justru tak menyangka peristiwa itu terjadi karena keluarga tersebut dinilai tidak memiliki masalah di lingkungannya.

“Kalau di lingkungan tinggalnya mereka ini sepertinya tidak ada masalah. Biasa saja. Orangtuanya itu berjualan di pasar,” ucapnya. (MS10)