Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineMedanPolitik

Afif Abdillah : Pemko Segera Keluarkan Perwal Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5

×

Afif Abdillah : Pemko Segera Keluarkan Perwal Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Pemerintah kota Medan sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki 5 (PK 5) di kota Medan. Akan tetapi tingkat kemacetan tetap saja bertambah. Diduga penyebab kemacetan karena ada PK 5 yang berjualan di trotoar jalan.

Hal ini disampaikan, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Afif Abdillah,SE kepada wartawan, Selasa (07/03/2023) di gedung DPRD Medan.

“Perda tersebut dibuat untuk Zonasi penempatan para PK5 berjualan. Dan mengetahui daerah mana yang layak untuk berjualan,” ungkapnya.

Afif yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan meminta Pemko Medan untuk segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk menguatkan Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di kota Medan tersebut.

Baca Juga:   Kajati Sumut Kunjungi Adhyaksa Corner di Kantor Gubsu

Dijelaskannya, daerah yang rawan kemacetan diantaranya dijalan PK5 dijalan Seikambing, diKampunglalang, Jalan Arief Rahman Hakim (Sukaramai), di pasar 5 Marelan dan Jalan Pelita 4.

Dalam hal penertiban para PK5 ini, merupakan tanggungjawab Satpol PP Kota Medan yang berkolaborasi dengan pihak PUD Pasar Kota Medan. “Jika ada Perwal dikeluarkan, maka akan ada payung hukumnya,” tandasnya.