Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Agustus 2021, Nilai Tukar Petani Sumut Naik 1,85 Persen

×

Agustus 2021, Nilai Tukar Petani Sumut Naik 1,85 Persen

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi/int

MEDAN- Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).

Kepala Badan Pusat Statistik Sumut, Syech Suhaimi mengatakan, NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.

“NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi,” katanya, Kamis (14/9/2021).

Pada Agustus 2021, NTP Provinsi Sumatera Utara (2018=100) tercatat sebesar 117,92 atau naik 1,85 persen dibandingkan dengan NTP Juli 2021, yaitu, sebesar 115,78.

“Kenaikan NTP Agustus 2021 disebabkan oleh naiknya NTP pada tiga subsektor, yaitu NTP subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,63 persen, NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 3,68 persen dan NTP subsektor Perikanan sebesar 0,96 persen,” ujarnya.

Baca Juga:   Desa Sipaku Area Wakili Asahan Ikuti Penilaian Desa Terbaik di Sumut

Sementara, NTP dua subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu NTP subsektor Hortikultura sebesar 2,38 persen dan NTP Subsektor Peternakan sebesar 1,16 persen.

Perubahan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) mencerminkan angka inflasi/deflasi perdesaan. Pada Agustus 2021, terjadi deflasi perdesaan di Sumatera Utara sebesar 0,09 persen.

“Sedangkan Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sumatera Utara Agustus 2021 sebesar 118,44 atau naik sebesar 1,48 persen. dibanding NTUP bulan sebelumnya,”katanya. (MS11)