Scroll untuk baca artikel
Nasional

Ahli Waris Non-ASN Dinas Perhubungan Binjai Terima Manfaat Program Beasiswa dan Santunan Kematian

×

Ahli Waris Non-ASN Dinas Perhubungan Binjai Terima Manfaat Program Beasiswa dan Santunan Kematian

Sebarkan artikel ini

Binjai – BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja dengan menyerahkan santunan jaminan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta non-ASN dari Dinas Perhubungan Kota Binjai.

Penyerahan santunan ini diberikan kepada istri dan anak almarhum Hamdani Andi Wahyu, salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun total manfaat yang diterima ahli waris adalah Rp 60 juta untuk beasiswa pendidikan anak dan Rp 42 juta sebagai santunan jaminan kematian. Penyerahan santunan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Syarifah Wan Fatimah, dalam sebuah acara resmi yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kota Binjai.

Baca Juga:   Jaksa Pinangki Ditangkap di Rumahnya

Syarifah Wan Fatimah dalam keterangannya kepada wartawan Kamis (28/11/2024) menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata dari perlindungan sosial yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berharap manfaat ini dapat membantu meringankan beban keluarga almarhum, khususnya untuk kebutuhan pendidikan anak-anaknya,” ujar Syarifah.

Ia juga menambahkan bahwa program santunan kematian dan beasiswa pendidikan adalah hak yang melekat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami terus mengimbau seluruh pekerja, termasuk non-ASN, untuk memastikan keikutsertaan mereka dalam program ini sebagai langkah perlindungan bagi diri dan keluarganya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, H. Chairin F. Simanjuntak, yang turut hadir dalam penyerahan santunan ini, mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi pegawai non-ASN.

Baca Juga:   Terobosan Baru Perpanjang SIM di Yogya: Datang Hanya Difoto, SIM Diantar ke Rumah

“Ini adalah bentuk perhatian dan tanggung jawab yang luar biasa dari BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan serupa,” ujar Chairin.

Keluarga almarhum yang menerima manfaat ini juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas santunan yang diberikan. Dengan adanya bantuan ini, mereka merasa lebih ringan dalam menghadapi tantangan, terutama dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak almarhum.

Untuk diketahui, anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk memperoleh beasiswa pendidikan jika terjadi kecelakaan kerja yang fatal atau kematian peserta. Beasiswa ini diberikan sesuai dengan aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga:   MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

Program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat terus menjangkau lebih banyak peserta, khususnya di kalangan pekerja non-ASN, agar mereka mendapatkan kepastian dan perlindungan di masa mendatang. (MS10)