Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Akhyar Nasution, Diusulkan Jadi Wali Kota Sisa Masa Jabatan 2016-2021

×

Akhyar Nasution, Diusulkan Jadi Wali Kota Sisa Masa Jabatan 2016-2021

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Medan  mengajukan pengusulan, Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan defenitif  sisa masa jabatan 2016-2021  dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa (26/1/2021). Pengusulan akan disampaikan langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia melalui Gubernur Sumut.

Sebelum pengusulan dilakukan, rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim, terlebih dahulu memberhentikan Dzulmi Eldin dari jabatan sebagai Wali Kota Medan yang ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) dari Mendagri  No.131.12-3750  yang mengesahkan pemberhentian tersebut.

Rapat paripurna yang juga digelar secara virtual ini dihadiri langsung Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, Wakil Ketua DPRD Medan Ikhwan Ritonga dan Rajuddin Sagala, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, sejumlah anggota dewan serta beberapa pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.

Baca Juga:   Tan Ben Chong Dituntut 3 Bulan Penjara, Hakim Bilang Bisa Masuk Bui

Usai rapat paripurna, Hasyim mengatakan, DPRD Medan segera mengirimkan pengusulan kepada Mendagri melalui Gubsu.

“Pengusulan   telah selesai kita buat, setelah selesai rapat paripurna ini langsung kita sampaikan kepada Mendagri melalui Gubsu sebagai perwakilan pemerintah pusat. Mudah-mudahan prosesnya nanti berjalan lancar dan penetapan sebagai Wali Kota defenitif sisa masa jabatan 2016-2021 dapat dilakukan secepatnya sebelum masa jabatan habis,” kata Hasyim.

Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua serta seluruh anggota DPRD Medan yang telah menggelar rapat paripurna, guna menjalankan tata kelola pemerintahan sebagaimana yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan tersebut.

“Inikan masih proses, jadi kita ikuti saja semua prosesnya. Mudah-mudahan prosesnya berjalan cepat dan berjalan lancar,” harap Akhyar. (ms7)

Baca Juga:   Sempat Kabur, Akhirnya Ajudan Walikota Medan Menyerahkan Diri