Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanMedanPeristiwa

Akhyar Pimpin “Razia Masker” di Pasar Sentosa Baru, Sita 16 KTP

×

Akhyar Pimpin “Razia Masker” di Pasar Sentosa Baru, Sita 16 KTP

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan — Di hari pertama, Para petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Medan telah melaksanakan Razia Masker di Pasar Sentosa Baru dan berhasil menyita 16 Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Kegiatan razia ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) No 11/2020.

Hal ini dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi saat memimpin razia penggunaan masker di Pasar Sentosa Baru, Jalan Sentosa Baru, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (4/5/2020).

Menurut Akhyar, razia yang digelar pihaknya ingin melihat sejauhmana tingkat kepatuhan dan kedisiplinan warga dalam mengenakan masker sebagai upaya untuk memutus mata rantai Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.

Akhyar mengingatkan kepada seluruh pedagang dan pembeli agar wajib mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Selanjutnya, Akhyar menuju meja petugas Satpol PP dan melihat kartu tanda penduduk (KTP) warga yang disita akibat tidak mengenakan masker. Sebab, Peraturan Wali Kota (Perwal) No 11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga:   Adaptasi Kebiasaan Baru : Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Perwal No.11/2020, telah resmi diberlakukan berisikan kewajiban bagi seluruh warga di wilayah Kota Medan untuk mengenakan masker. Jika tidak, maka sanksi berupa penyitaan KTP akan dikenakan.

Dari hasil razia yang dilakukan, tercatat ada 16 KTP yang disita. 14 di antaranya milik pembeli/pengunjung pasar dan 2 lagi milik pedagang.

Kepada para pedagang yang tidak mengenakan masker, selain penyitaan KTP juga akan menerima sanksi pencabutan izin tempat berjualan.

Oleh sebab itu, Akhyar berharap seluruh warga Kota Medan untuk dapat patuh dan disiplin pada aturan yang ditetapkannya.

Akhyar mengakui langkah ini dilakukan untuk mengajak warga agar aktif dan patuh menggunakan masker. Sebab, penggunaan masker bilang Akhyar menjadi salah satu upaya yang dinilai efektif untuk mencegah penyebaran dan sekaligus memutus mata rantai Covid-19.

Sesuai rencana, Kata Akhyar, hari ini kita mulai lakukan tindakan sanksi administratif bagi warga yang tidak mengenakan masker. Pada dasarnya, kebijakan ini dibuat bukan untuk membuat masyarakat sulit atau menyusahkan warga.

Baca Juga:   JOKOWI : RS Khusus Corona Di Pulau Galang Siap Beroperasi Tanggani Wabah Pandemi Virus Corona

“Penegakan Perwal ini, dilaksanakan demi kebaikan kita semua. Apalagi, secara medis, mata rantai Covid-19 bisa diputus jika kita semua mengenakan masker. Siapapun tanpa terkecuali, baik yang sehat maupun yang sakit,” ucap Akhyar.

Diungkapkan Akhyar, penyitaan KTP warga akan berlangsung selama tiga hari oleh Satpol PP Kota Medan. Ini akan terus berlangsung selama wabah Covid-19 masih terjadi di Kota Medan.

“Bagi siapapun yang berada di Kota Medan, kami ingatkan agar memakai masker. Mungkin kita merasa tidak nyaman. Namun, masker yang kita gunakan saat ini justru menyelamatkan diri dan orang lain. Karena, tidak mengenakan masker berpotensi dapat menularkan virus” jelasnya.

Selanjutnya, agar Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Kota Medan, Akhyar menginstruksikan kepada Direktur PD Pasar untuk melakukan sosialisasi ke semua pasar di Kota Medan.

“Mari saling mengingatkan, dibutuhkan kerja sama agar wabah ini dapat segera berakhir,” tegas Akhyar kepada para pedagang.

Baca Juga:   10 Bulan DPO, Akhirnya Tukul Diciduk Petugas

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan mengaku razia akan dilakukan secara rutin. Untuk penyitaan KTP bilangnya berlangsung selama 3 hari.

Diharapkan, razia yang dilakukan dapat memberikan dan meningkatkan kesadaran seluruh warga untuk mengenakan masker saat berada di luar rumah, sebut Sofyan.

“Kami himbau dan kami ingatkan agar seluruh warga memakai masker. Jika tidak, KTPnya akan disita selama 3 hari. Kami mohon kerjasamanya. Sebab, razia ini akan kami lakukan di semua titik Kota Medan,” tegas Sofyan.

Kasat Pol PP H. Sofyan mengungkapkan KTP yang disita pihaknya bisa diambil kembali di Kantor Satpol PP Kota Medan dengan membawa lembar berita acara yang diterima warga dan tidak boleh diwakili.

Saat Razia, Akhyar didampingi Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan, Camat Medan Perjuangan Afrizal, Kabag Tata Pemerintahan Ridho Nasution, Kabag Humas Arrahman Pane dan PD Pasar. Sampai di Pasar Sentosa Baru.