Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HankamHeadlineNasionalPendidikanPeristiwa

Akibat Postingan Istri, Serma T Masuk Bui 14 Hari

×

Akibat Postingan Istri, Serma T Masuk Bui 14 Hari

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta – Gegara ulah postingan istri di Facebook singgung agar harapannya Rezim Pemerintah Tumbang, akibatnya seorang personil Resimen Induk Kodam atau Rindam Jaya, berpangkat Sersan Mayor atau Serma T, Diancam Penjara 14 hari.

Tak tanggung-tanggung, sidang tersebut dipimpin langsung Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa memimpin sidang pelanggaran UU ITE terhadap anggota TNI AD.

Dalam sidang Kasad telah memutuskan, pertama, memastikan proses hukum terhadap saudari SD, dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri atau Persit TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:   Presiden Jokowi Hadiri KTT Luar Biasa G20 Virtual di Istana Bogor

Kedua, lanjut Kadispenad, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari.

Maka selaku Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum (Ankum) dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 WIB, Senin, 18 Mei 2020, di Mako Rindam Jaya.

Dalam sidang yang di pimpin Kasad, dihadiri Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Pangdam Jaya, Asisten Intelijen Kasad, Direktur Hukum Angkatan Darat, Kepala Pusat Sandi dan Siber Angkatan Darat, dan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), di Mabes Angkatan Darat, Jakarta, Minggu malam.

“Kasad telah mengingatkan bahwa lingkungan TNIAD harus bisa bersosial media dengan arif dan bijaksana serta patuh sama negara, karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, tentang larangan penyalahgunaan dalam bersosial media bagi setiap Prajurit TNI AD dan keluarganya,” jelas Kadispenad Kol Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam.

Baca Juga:   Hasil Laga Klub Bayern Munchen Vs Freiburg dan Klub Mainz 05 Vs Bremen

Lanjut Nefra, Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T, akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum (Ankum) dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun wartawan, istri Serma T, dalam unggahan status yang dibuat SD diketahui dalam akun Facebook-nya dan sempat ramai beredar di berbagai media sosial beberapa waktu lalu.

Dengan menggunakan bahasa Jawa, SD menuliskan status dengan harapan pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo dapat tumbang dalam waktu dekat.

“Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir 2020 (semoga rezim segera tumbang sebelum akhir 2020),” ketik SD.

Meski telah diingatkan salah seorang pengguna akun Facebook lainnya, bukan mengubah atau memperbaiki unggahan statusnya malah SD menimpali ketikan status lainnya.

Baca Juga:   Pemko Medan Gelar Program "Sejuta Masker" Untuk Warga Medan

“Iki istri TNI digaji dari uang negara kok malah koyo pemberontak (ini istri TNI digaji dari uang negara kok seperti pemberontak),” tulis pemilik akun Tri Triyanta mengingatkan.

“Sing gaji TNI bkn negoro ning rakyat. Duite seko rakyat (yang gaji TNI bukan negara, tapi rakyat. Uangnya dari rakyat),” balas SD.