Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Polres Sergei Berhasil Ciduk 4 Perampok Bersenpi, 1 Diantaranya Oknum Anggota Polri

×

Polres Sergei Berhasil Ciduk 4 Perampok Bersenpi, 1 Diantaranya Oknum Anggota Polri

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sergai berhasil mengungkap dengan menciduk 4 tersangka kasus pencurian dan kekerasan terhadap korban Dihon Banjar Nahor(38) warga Sidomulyo, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar,baru-baru ini.

Demikian hal ini dikatakan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.M.Mhum didampingi Waka Polres Sergai Kompol Gunawan Hery Sudarto, saat konferensi pers di depan Mapolres Sergai di Seirampah, Kamis (6/2/2020).

Kepada wartawan para tersangka, menyebutkan bahwa dalam aksinya para pelaku mengunakan senjata api yang merupahkan milik oknum anggota polri yang masih bertugas.

Keempat pelaku yang diamankan AR alias Iwan(35), AR alias Rizki alias Emon(21), SS (31) dan KZ (44) merupahkan oknum anggota Polri berpangkat Aiptu.

“Para tersangka merupahkan satu kampung (Tetangga-red) warga Dusun I, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Ditangkap pada hari Jumat (31/1/2020) dikediamannya.

Sementara dua tersangka yang masih Daftar Pencarian Orang(DPO) adalah BS(30) dan AF(30) yang juga merupahkan warga Dusun I, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

Baca Juga:   Danrindam I/BB Buka Dikmata TNI AD Gelombang I TA. 2020

Kapolres AKBP Robin mengatakan, bahwa empat tersangka melakukan pencurian dan kekerasan terhadap korban Dihon Banjar Nahor (48) warga Sidomulyo, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

Kejadian pada selasa (21/1/2020) jam18:00, tepatnya di kampung silalahi Desa Blok IX, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Saat itu korban sedang mengendarai mobil dan membawa gula aren, pas dikampung silalahi tiba- tiba korban dihentikan 4 orang tersangka dengan menggunakan sebo, kemudian tersangka menyuruh korban untuk membuka pintu dan setelah dibuka salah satu tersangka menodong senjata api dan meledakan senjata kearah atas.

” Saat itu para tersangka dengan leluasa mengambil uang milik korban yang berada di tas sandang yang berisikan uang sebesar Rp 25.000.000,- dan para pelaku mengambil handphone milik korban yang senilai Rp 350.000.,- yang terletak diatas Dashboard mobil. Bahkan para tersangka sempat memukul korban hingga pingsan,dan para tersangka langsung melarikan diri,”kata AKBP Robin.

Baca Juga:   Prabowo Berikan Pembekalan Kepada Peserta PPRA LX 2020 Lemhannas

Bahkan, lanjut Kapolres.Para tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara meletakan papan berpaku (ranjau) dijalan dengan maksud agar mobil yang melintasi jalan tersebut mengalami ban bocor, namun sebelum mobil yang melintas papan berpaku terlebih dahulu diketahui oleh warga yang melintas sehingga masyarakat mengeser papan yang berpaku tersebut.

Lanjut, Kapolres, melihat target lolos akhirnyA para tersangka mengaku nekad dengan memberhentikan mobil yang melintas dengan menodongkan senjata api kearah pengemudi mobil. Setelah itu, para tersangka mengambil tas dan handphone sambil meletuskan senjata ke atas, aksi menakuti korbannya dan para pelaku leluasa mengambil harta korban yang tak berkutik dan meninggalkan korbannya dengan sepeda motor,”beber Mantan Kapolres Batubara.

Atas Keberhasilan aksi mereka itu, keempat tersangka membagi hasil kejahatan, AR alias Iwan mendapatkan uang sebesar Rp 1.600.000,-, AR alias Emon mendapatkan uang sebesar Rp 1.150.000,-, SS mendapatkan uang sebesar Rp 1.150.000,- dan KZ (oknum petugas) mendapatkan uang sebesar Rp2.700.000,-,” terang Kapolres.

Baca Juga:   Mulai Hari Ini, Bandara Soekarno-Hatta Hanya Layani Penerbangan Khusus dan Angkutan Kargo

Dari keempat tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 2 keping papan yang berpaku, 1 Helm, 1 buah pucuk senjata api, 12 Butir amunisi, 1 Handphone nokia warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 270.000,- dan 1 Unit sepeda motor yamaha vega tanpa nomor polisi.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, bahwa mereka baru pertama kali melakukan kasus pencurian dan kekerasan dengan mengunakan senjata api, bahkan salah satu tersangka diberikan tindakan terukur dibagian kaki tersangka akibat mencoba melarikan diri sewaktu penangkapan” ujar Kapolres Sergai.

Atas perbuatan keempat tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 ,2 dan pasal 363 ayat 1 ke 4e terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.”tegas Kapolres Sergai.

Turut dalam kegiatan itu, Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno SH, Kanit 1 Pidum Jahtanras, Ipda I Made Dwi Krinanda, S.Trk, Kasubag Humas Polres Sergai Ipda Zulfan Ahmadi SH, Kasi Propram Ipda A.M. Purba. (ms6)