Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Alasan Remaja di Asahan yang Buang Bayi Baru Lahir ke Dalam Goni Karena Malu

×

Alasan Remaja di Asahan yang Buang Bayi Baru Lahir ke Dalam Goni Karena Malu

Sebarkan artikel ini

ASAHAN –Seorang remaja di Asahan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial FW ditetapkan sebagai tersangka karena tak ingin menanggung malu dan dalam kondisi panik saat melahirkan lalu membuang bayi dilahirkannya dengan cara memasukkan ke dalam goni ke sungai.

“Pada saat melahirkan, itu bayi masih hidup kemudian dimasukkan ke dalam karung goni lalu dibuang. Mungkin pada saat dimasukkan ke goni itulah si bayi meninggal,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Dikatakan Kapolres, tersangka melahirkan seorang diri di dalam kamar rumahnya pada hari Sabtu, (13/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB tanpa bantuan bidan dan tidak diketahui keluarga.

“Tersangka FW ibu kandung bayi tersebut, usianya 18 tahun. Jadi motifnya karena tersangka tidak ingin masyarakat tau bahwa tersangka ini baru melahirkan atas kehamilannya dari hubungan gelap yang selama ini dilakukannya . Termasuk keluarga juga tidak tahu tersangka ini hamil,“ kata Putu.

Baca Juga:   Pemuda Disabilitas di Asahan Transaksi Narkoba dengan Polisi

Usai melahirkan seorang diri tanpa bantuan, bayi laki-laki malang tersebut setelah dimasukkan ke dalam goni dibuang ke sungai yang tak jauh dari rumah tersangka. Polisi yang menyelidiki kasus ini berhasil mengungkap peristiwa tersebut dan menangkap tersangka di rumahnya pada Kamis (18/11/2021).

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini melanjutkan, meskipun saat melakukan pembuangan bayi usia tersangka telah diatas 18 tahun, kemungkinan besar Polisi bakal melakukan pengembangan karena kasus persetubuhan terjadi pada saat tersangka di bawah umur.

“Kasus ini masih kami kembangkan terus karena perbuatan persetubuhannya dilakukan di bawah umur kami masih selidiki laki-lakinya kemungkinan ada tersangka lain,” ujarnya.

Kini, remaja pembuang bayi yang baru dilahirkan tersebut dijerat pasal 840 ayat 4 jo ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:   Polsek Teluk Mengkudu Ciduk Residivis Pencurian

Sebelumnya, sesosok mayat bayi baru lahir berjenis kelamin laki-laki ditemukan warga di Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (16/11/2021) lalu.

Jasad bayi malang tersebut ditemukan pertama kali oleh seorang petani bernama Warsimin (60) saat dia sedang bekerja di ladang. Dilihatnya ada sebuah goni putih terapung di aliran sungai Sitio-tio tersangkut di batang pohon sawit yang tumbang.

“Saya lagi kerja di ladang ada mencium bau bangkai. Saya curiganya sama goni putih di sungai yang tersangkut di pohon sawit yang tumbang itu banyak lalatnya,” kata Warsimin.

Mulanya dia enggan mencari tau isi di dalam goni yang sudah terapung di sungai tersebut. Namun lama kelamaan, rasa penasaran Warsimin semakin besar, dia lantas mencari kayu panjang dan berusaha meraih goni yang dicurigainya itu dari tengah sungai.

Baca Juga:   3 Kasat Baru Polres Asahan Disertijab

“Saya tarik pakai kayu goninya dipinggirkan. Bau sekali, waktu dibuka ternyata mayat bayi. Kemungkinan baru lahir ini karena masih ada tali pusarnya,” kata dia. (MS10)