Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadlineSumut

Amankan Operasional, Pertamina dan Kejati Sumut Teken MoU

×

Amankan Operasional, Pertamina dan Kejati Sumut Teken MoU

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku I MEDAN-Kegiatan penyaluran energi yang diusung Pertamina bagi masyarakat, tak lepas dari aspek hukum. Termasuk, terkait aset migas, yang merupakan obyek vital nasional. Gangguan terhadap operasional penyaluran energi pun berdampak pada layanan ketersediaan energi bagi masyarakat.

Untuk itu, Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I menjalin kerja sama sinergi pendampingan hukum dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sinergi tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) tentang kerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (10/08).

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan General Manager Pertamina MOR I, Gema Iriandus Pahalawan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Amir Yanto, SH, MM, MH di aula kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Medan.

Baca Juga:   Pertamina Laporkan Setoran PBBKB 1,9 T di Sumbagut

“Nota kesepahaman ini adalah sinergi Pertamina dan Kejati Sumut dalam aspek hukum aset negara. Khususnya dalam hal pendistribusian energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga dapat berjalan kondusif, terjaga dan terlindungi dari segala aspek hukum,” ujar Gema.

Nota kesepakatan tersebut mengatur tentang pendampingan bantuan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Pertamina, berbentuk litigasi maupun non litigasi. Termasuk, kegiatan pendampingan hukum yang dikaitkan dengan program kemitraan kejaksaan. Maupun bantuan hukum dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) terkait kegiatan bisnis perusahaan.

Sebaliknya, Pertamina juga mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam memberikan informasi terkait penegakan hukum dan akuntabilitas yakni, melalui Fungsi Internal Audit dan Fungsi Legal Counsel.

Baca Juga:   Tahun 2023, BTN Optimistis Kinerja Yang Makin Gemilang

Sementara itu, Amir Yanto dalam sambutannya mengapresiasi langkah Pertamina untuk bersinergi bersama institusinya.

“Ini langkah positif sinergi dalam pemberian pendapat hukum maupun pendampingan hukum bagi Pertamina. Yang lebih penting lagi, tindakan preventif dari setiap kasus hukum yang mungkin terjadi,” ujar Amir Yanto.

Amir berharap, melalui nota kesepakatan ini juga sebagai komitmen bersinergi untuk membangun Indonesia, yakni mendukung ketertiban publik.

“Sehingga Pertamina dapat melaksanakan dengan baik amanah menyalurkan energi bagi masyarakat. Serta meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat,”ujarnya. (MS7)