Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

Amir Yanto Ingatkan Masyarakat Tidak Panik Hadapi Covid 19

×

Amir Yanto Ingatkan Masyarakat Tidak Panik Hadapi Covid 19

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Amir Yanto, SH, MM, MH mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dalam menghadapi permasalahan virus Covid 19. Masyarakat harus tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

Demikian disampaikan Kajati saat menindaklanjuti kerjasama Kejaksaan Agung RI dengan RRI dalam Program Acara Jaksa Menyapa, di RRI Pro 1 FM 94,3 Mhz Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis (19/3/2020).

Acara Jaksa Menyapa di RRI mengusung tema : Akibat hukum bagi para penyebar Hoax dan Penimbunan Bahan Pokok dan Produk Kesehatan Terkait Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19).

Kajati Sumut didampingi Asintel Andi Murji, Aspidum Edyward Kaban, Koordinator Ismail Otto dan Kasi Penkum Sumanggar Siagian serta dipandu penyiar Syahrudi menyampaikan beberapa hal terkait pencegahan penyebaran virus corona di Sumatera Utara.

Baca Juga:   Jelang Lebaran, Kapolda Sumut Minta Personil Tingkatkan Patroli Keamanan

Dalam acara Jaksa Menyapa RRI Pro 1, Kajati Sumut Amir Yanto menyampaikan aspek hukum terkait dengan adanya dugaan orang yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi.

“Jika ada masyarakat yang sengaja menimbun barang kebutuhan bahan pokok dan kebutuhan produk kesehatan melebihi kebutuhan normal jika terbukti sengaja dan ada indikasi menimbun bisa dijerat dengan ancaman hukum pidana.
Kemudian, Kajati juga mengimbau masyarakat yang menerima berita-berita bohong (hoax) jangan langsung disebarkan, jika terbukti menyebarkan berita bohong bisa dijerat dengan UU ITE,” kata Kajatisu Amir Yanto.

Sesuai dengan surat edaran Jaksa Agung, kata Amir Yanto kepada JPU yang menangani kasus penimbun barang atau penyebar berita hoax yang merugikan banyak orang agar dihukum dengan hukuman yang berat.

Baca Juga:   Hingga Mei 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba

Kajati juga menyampaikan Gugus Tugas penanganan Covid 19 yang melibatkan unsur Forkopimda dengan sekretariat di kantor BPBD Provinsi Sumut dengan Call Center 0821 6490 2482. Tim Gugus Tugas juga sudah menyiapkan rumah sakit untuk isolasi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid 19.

“Masyarakat bisa melaporkan apabila ada menemukan ada oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja menimbun bahan pokok atau produk kesehatan,” tegasnya.

Pasca rapat dengan Forkopimda, Kajati juga menyampaikan bahwa Pemprov sudah menyiakan 330 ruang isolasi di sejumlah rumah sakit Kabupaten Kota, baik rumah sakit pemerintah dan swasta.

Selain mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, Amir Yanto mengajak masyarakat tidak panik dalam menghadapi masalah Covid 19 yang kini sudah menjadi wabah penyakit mematikan. Jangan mudah terpancing untuk menyebarkan berita bohong (hoax).

Baca Juga:   Ini Tanggapan Jennifer Dunn Ketika Disebut Melakukan Poliandri

Di akhir kegiatan Jaksa Menyapa, Kajati Sumut foto bersama dengan penyiar dan staf pegawai RRI Medan.