Mediasumuku.com| Sergai-SR alias Fatan (21) pemuda asal Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, akhirnya ditangkap Team Kejahatan Anti Bandit (TEKAB) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Minggu(17/5/2020) sekira pukul 20:00WIB.
Pasalnya SR Alias Fatan diamankan karna mencoba melarikan diri anak dibawah umur selama 5 hari, Selain membawa kabur, SR alias Fatan juga melakukan pencabulan sebanyak enam kali terhadap korban sebut saja inisial Melati(16) warga Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Atas perbuatanya, SR alias Fatan dijemput Pihak keluarga bersama Tekab Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai di sebuah Kos-kosan yang berada di Wilayah Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang diperoleh, Kejadian bermula saat pelaku SR alias Fatan keseharian bekerja sebagai penjual bakso berkenalan dengan Melati yang pada saat itu sedang makan bakso di warung bakso tempat Fatan bekerja. melihat Melati sering membeli bakso diwarungnya, membuat Fatan memberanikan diri untuk berkenalan dengan Melati bermaksud menjalin hubungan lebih dekat.
Pada hari Senin(11/05/2020), Fatan pun mengutarakan isi hatinya kepada Melati melalui handphone, Melati pun menerima ungkapan hati fatan.
Esok hari, tepatnya pada hari Selasa 12 Mei 2020 sekira pukul 01.00 WIB, saat itu Fatan bersama Melati makan di salah satu café di kota Perbaungan, dilanda kasmaran Fatan pun berniat mengajak Melati untuk pergi ke Lampung dengan iming-iming akan menikahi melati nantinya namun Melati tidak mengindahkannya.
Hari semakin larut malam, Fatan tidak berani mengantar pulang melati ke rumahnya, fatan pun mengajak melati menginap di kost-kost di wilayah Tanjung Morawa. Bahkan Fatan mengajak melati selama 5 hari mulai 11 Mei hingga 16 Mei 2020.
Saat itu fatan membujuk melati dan melakukan hubungan suami istri dengan iming-iming akan bertanggung jawab untuk menikahi melati, melati pun luluh hati pasrah digauli oleh pelaku Fatan.
Selama lima hari akhirnya orang tua melati pun mencoba menghubungi melati melalui handphonenya namun tidak bisa dihubungi. Orang tua melati pun minta tolong kepada saudaranya untuk melacak keberadaan melati.
Setelah mengetahui keberadaan Melati yang berada di kost-kostsan Tanjung Morawa, akhitnya dijemput oleh pihak keluarga tepat di simpang Tanjung Morawa bersama Tekab Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai. Setiba dilokasi pelaku masih berada di kamar kost sehingga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sergai.
Hasil pemeriksaan, Fatan mengaku bahwa dalam 5 hari membawa kabur Melati ke Kost-kostsan di Tanjung Morawa, pelaku sudah 6 kali menyetubuhi korban selama berada di Kost-kostsan.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum saat dikonfirmasi awak media, Senin(17/5) membenarkan penangkapan pelaku SR alias Fatan terkait kasus melarikan perempuan belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya dan persetubuhan kepada korban.
“Pelaku SR alias Fatan ditangkap Tim bersama pihak keluarga saat berada di sebuah Kost-kostsan terletak di Tanjung Morawa, Deli Serdang,”Kata AKBP Robin
“Pelaku kita kenangkan pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHPidana dan 81 ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara,”Tutup Kapolres.