Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Ancam Korban Pakai Martil, Dua Pelaku Perampas Ponsel Diamankan

×

Ancam Korban Pakai Martil, Dua Pelaku Perampas Ponsel Diamankan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN– Dua pelaku perampasan ponsel masing-masing berinisial CS (33) dan HS (30) berhasil ditangkap oleh Unit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan. Dalam menjalankan aksinya keduanya mengancam menggunakan martil sebelum melarikan ponsel milik korbannya.

Ketika proses penangkapan, tim yang dipimpin langsung Kepala Unit Jahtaranras Ipda Mulyoto terpaksa melumpuhkan keduanya, dengan cara memberi tembakan terarah ke betis, karena saat pengembangan melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

“Penangkapan berawal dari laporan korban bernama Putra warga provinsi Riau. Saat kejadian ia sedang beristirahat di SPBU lalu didatangi kedua pelaku,” kata Ipda Mulyoto, Sabtu (19/9/2020).

Dalam laporan tersebut, korban mengaku, kehilangan tiga ponsel sekaligus dan sejumlah barang berharga seperti 1 unit Hp Vivo Y91i warna merah, 1 unit hp merk xiaomi dan unit hp Samsung lipat warna hitam. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 12 September 2020 lalu.

Baca Juga:   HBA ke-61 Tahun 2021, Kajati Sumut IBN Wiswantanu Launching Aplikasi EDAKU

“Saat itu, sekira pukul 02.30 WIB, korban sedang beristirahat di parkiran SPBU Sentang. Tiba-tiba didatangi kedua pelaku. Salah seorang pelaku mengancam korban pake martil sembari meminta korban menyerahkan sejumlah barang berharga miliknya,” terangnya.

Lanjut Mulyoto, dari hasil penyelidikan, pada Jumat (18/9/2020) sekira pukul 01.30 WIB, didapat informasi yang menyebut salah seorang pelaku, Chandra Sinaga sedang berada di salah satu Kafe yang berada di Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu.

“Usai kita pastikan kalau itu benar pelaku, saat itu juga langsung kita ringkus. Dari hasil pengakuan pelaku saat itu, dia menyebut satu nama, sebagai rekannya dalam menjalani aksi tersebut,” jelas Kanit.

Baca Juga:   Pemda Diminta Sosialisasikan Vaksinasi Covid-19 ke Warga

Hasilnya diperoleh informasi pelaku Hendrik Sihombing berada di salah satu RAM sawit di sekitaran Kecamatan Simpang Empat, kemudian didapati barang bukti seperti 3 unit Hp milik korban, sebuah martil dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. (MS10)