Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanSumut

Anggota DPRD Labura Dimakamkan Dengan SOP Covid-19

×

Anggota DPRD Labura Dimakamkan Dengan SOP Covid-19

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Labura –  Azwan Hutapea, anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) yang wafat pada Senin, 15 Juni 2020 petang di rumah sakit Putri Hijau Medan, dimakamakan dengan standard protokoler Covid-19.

Hal itu, dibenarkan oleh juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Labuhan Batu Utara  dr Mimi Andriyani Nasution saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/6/2020).

“Iya telah dimakamkan standard covid-19,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan PCR Sars CoV2 dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, tanggal 19 Juni 2020, politis dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dinyatakan negatif setelah meninggal dunia berdasarkan surat dari labolatorium mikrobiologi Fakultas Kesehatan USU nomor 47/UN5.1.1.1.7/KPM/2020.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Lies Handayani Bergeser jadi Asisten

Azwan, saat sakit sempat dirawat di rumah sakit di Rantauprapat kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Putri Hijau Medan. Ia dimakamkan di pekuburan Muslim Kualuh Selatan oleh petugas medis berpakaian APD lengkap.

Proses pemakaman tersebut mengundang tanya masyarakat sebab selama ini selama ini tak diperoleh informasi almarhum semasa sakit masuk dalam kategori ODP, atau PDP.