mediasumutku.com | ASAHAN – Seorang pemuda yang diketahui bernama M Alfarid Marpaung alias Tondi (22) ditangkap oleh Polsek Datuk Bandar, karena menganiaya seorang bocah berusia 13 tahun berinisia MF dengan kayu hingga memar di tubuhnya.
Perbuatan Tondi, dilaporkan oleh Elvijar, ibu kandung korban, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/20/IV/2021/SU/Res T.Balai/Sek. Bandar, tanggal 11 April 2021.
Akhirnya, pemuda yang tinggal di Jalan Jamin Ginting, Lingkungan II, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu menjalani penahanan di Poilsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai sejak hari Jumat (16/4/2021) kemarin.
“Benar, ada kita amankan seorang pemuda yang menganiaya bocah lelaki,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas, IPTU AD Panjaitan, Sabtu (18/4/2021).
Setelah adanya laporan polisi tersebut serta barang buktinya berupa Visum Et Refertum dari Rumah Sakit Umum Nomor : 007/1868/RSUD/IV/2021, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung bergerak mengejar tersangka.
Pelaku, M Alfarid Marpaung yang tak bisa mengelak atas perbuatannya itu, langsung digelandang ke Polsek Datuk Bandar jika terbukti melakukan penganiayaan.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan”, ujar AD Panjaitan.
Informasi dihimpun, kejadian bermula pada Sabtu (11/4/2021) lalu sekitar pukul 00.30 Wib. Korban pulang ke rumah mereka di Jalan Anggur Pasar V, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan mengaku telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dengan cara dilempar dengan menggunakan kayu. (MS10)