Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimKesehatanSumut

Antisipasi Mudik dan Cegah Covid-19, Poldasu Dirikan 114 Pos Pam

×

Antisipasi Mudik dan Cegah Covid-19, Poldasu Dirikan 114 Pos Pam

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan – Sesuai Intruksi Presiden dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Untuk mengantisipasi warga mudik dan mencegah penyebaran wabah virus Corona atau Covid -19 maka pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Poldasu telah menggelar Operasi Ketupat Toba 2020 dengan mendirikan 114 Pos Pengamanan atau Pos Pam.

Hal ini dikatakan Kapoldasu Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin,M.Si, saat di wawancarai salah satu stasiun TV swasta terkait pelaksanaan “Operasi Ketupat Toba 2020” di wilayah Sumut 2020 ditengah pandemi Covid 19, di ruang Perjamuan Lt. II Mapolda Sumut, Selasa (12/05/2020).

Menurut lrjen Martuani bahwa Polda Sumut melalui Polres jajaran telah menggelar Operasi Ketupat Tobat 2020 dengan mendirikan 114 pos pengamanan dimana ada 25 pos yang merupakan check point untuk mengantisipasi pemudik yang masuk atau keluar dari wilayah Sumut.

Baca Juga:   Kuota Haji 2021 Hanya 60 Ribu Orang, Khusus untuk Warga Lokal dan Ekspatriat

Hal ini dilakukan sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden terkait larangan mudik. Adapun pos check point tersebut berada didaerah Langkat, Labuhan Batu, Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Tanah Karo dan Pakpak Bharat. Para personel yang bertugas di pos check point tersebut akan memeriksa setiap kendaraan ataupun masyarakat yang masuk ke wilayah Sumut, sebut Sormin.

Kendaraan yang melintas akan di berhentikan dan seluruh penumpang di haruskan turun, guna dilakukan pemeriksaan kesehatan seperti cek
suhu tubuh dan kendaraan disemprot cairan disinfektan. Apabila tidak memiliki surat keterangan kesehatan bebas Covid-19 maka masyarakat ataupun pemudik dihimbau balik kanan ke daerah asalnya masing-masing

Jika ada masyarakat yang tidak menaati maka akan diberikan penindakan sesuai UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dalam UU tersebut tertulis apabila ada masyarakat yang melanggar dapat dipidana dengan ancaman 1 tahun penjara. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mudik harus memenuhi kriteria yaitu bebas Covid-19 dengan menunjukan hasil rapid test  negatif dan mendapat surat resmi dengan alasan bepergian yang jelas.

Baca Juga:   Gelar HPSN, Wamen LHK, Ajak Masyarakat Kawasan Geosite Sipinsur Jaga Kebersihan Kawasan Wisata

Kapolda Sumut menjelaskan bahwa Pos Pengamanan atau Pospam yang didirikan tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Sumut. Para personel polisi yang bertugas dibantu backup oleh Kodam I/BB serta pemerintah setempat yaitu Dinas Kesehatan, Satpol PP serta perangkat desa atau lurah.