Scroll untuk baca artikel
[smartslider3 slider="7"]
Berita Sumut

Aparatur Pemerintah Desa Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Jaminan Sosial dengan BPJS Ketenagakerjaan

×

Aparatur Pemerintah Desa Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Jaminan Sosial dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Langkat – BPJS Ketenagakerjaan Langkat terus berupaya memastikan perlindungan sosial dan keselamatan kerja bagi para perangkat desa di Kabupaten Langkat melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini diwujudkan dengan mengoptimalkan cakupan perlindungan bagi Aparatur Pemerintahan Desa agar dapat memperoleh hak-haknya sebagai pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Langkat, Sugiyanto, menegaskan bahwa salah satu prioritas utama program ini adalah memastikan perangkat desa mendapatkan perlindungan, terutama dalam bentuk Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev), sekaligus memberikan sosialisasi kepada seluruh perangkat desa terkait manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Masukan yang kami terima dari mereka menjadi bahan evaluasi penting untuk peningkatan layanan ke depannya,” ujar Sugiyanto saat kegiatan monev berlangsung, Senin (24/2/2025).

Selain JKM dan JKK, perangkat desa juga berhak mendapatkan manfaat dari Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Program ini memberikan manfaat berupa tabungan yang dapat dicairkan setelah masa jabatan kepala desa atau perangkat desa berakhir, sehingga mereka memiliki jaminan ekonomi di masa depan.

Saat ini, sebanyak 240 desa di Kabupaten Langkat telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 13 desa telah mengikuti tiga hingga empat program sekaligus serta telah mendaftarkan seluruh Kepala Dusun dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai peserta.

“Kami mengapresiasi desa-desa yang telah mendaftarkan seluruh perangkat desa, Kepala Dusun, dan BPD dalam tiga atau empat program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menunjukkan kesadaran yang semakin tinggi akan pentingnya perlindungan sosial bagi perangkat desa,” tambah Sugiyanto.

BPJS Ketenagakerjaan juga telah memberikan manfaat langsung bagi peserta yang mengalami musibah. Salah satu bentuk manfaatnya adalah santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Sementara itu, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung hingga peserta dinyatakan sembuh.

Dengan adanya program perlindungan ini, diharapkan kesejahteraan para perangkat desa di Kabupaten Langkat dapat semakin terjamin. BPJS Ketenagakerjaan Langkat akan terus mendorong lebih banyak desa untuk ikut serta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, guna memastikan seluruh perangkat desa memiliki perlindungan yang layak dan berkelanjutan. Sugiyanto berharap ke depannya seluruh perangkat desa dapat mengikuti minimal tiga hingga empat program BPJS Ketenagakerjaan agar mereka mendapatkan manfaat jaminan sosial yang optimal. “Kami akan terus berupaya meningkatkan cakupan kepesertaan dan memberikan layanan terbaik bagi seluruh perangkat desa,” pungkasnya. (MS10)