Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Aparatur Pemko Medan Ikuti Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Dasar

×

Aparatur Pemko Medan Ikuti Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Dasar

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Guna meningkatkan pengetahuan, keahlian dan keterampilan, sebanyak 60 orang Aparatur di lingkungan Pemko Medan mengikuti pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa tingkat dasar di Hotel Grand Kanaya, Senin (30/5/2022).

Pelatihan yang akan berlangsung selama 13 hari ini akan diisi dengan pembelajaran non klasikal dan klasikal kemudian akan dilanjutkan dengan ujian.

Pelatihan yang digelar Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan ini dibuka oleh Walikota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Umum Renward Parapat. Hadir sebagai Tenaga Pengajar atau Fasilitator Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sumut Benny Nainggolan.

Dalam sambutannya, Walikota Medan Bobby Nasution yang dibacakan Asmum, Renward Parapat menyampaikan, bahwa pelatihan seperti ini tentunya bukan yang pertama namun merupakan program berkelanjutan yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian para aparatur. Selain itu juga merupakan kebutuhan akan pembaharuan wawasan karena dinamisnya perubahan regulasi pengadaan barang/jasa yang terus berkembang.

Baca Juga:   Pengadaan Barang dan Jasa Diminta Dipercepat

“Wali Kota berpesan kepada kita semua peserta pelatihan agar dapat mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh sampai selesai,” Kata Renward Parapat.

Menurut Renward, Pemerintah selalu berusaha untuk terus menata proses pengadaan barang dan jasa melalui regulasi -regulasi yang ditetapkan. Salah satunya adalah melalui Perpres 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor16 tahun  2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

“Sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah tentunya Perpres ini sudah seharusnya kita pahami dan laksanakan dengan baik dan benar. Kemudian kita adopsi secara efisien dan efektif melalui sistem maupun prosedur dalam pedoman umum pengelolaan APBD Pemko Medan,” jelasnya.

Renward menambahkan, momentum pelatihan ini  sangat strategis bagi kualitas Pengadaan Barang dan jasa kita. Oleh karena para peserta diminta untuk serius dalam setiap tahapan pembelajaran sehingga setelah ujian kita mendapatkan kelulusan dengan persentase tinggi dari keseluruhan peserta.

Baca Juga:   Sejumlah SMP Lakukan Pengawasan Prokes Ketat Selama PTM

“Eksplorasi seluas-luasnya wawasan dan pengalaman para narasumber tidak hanya dalam setiap teori dan regulasi yang ada pelajari namun juga pengalaman pengelolaan barang dan jasa yang anda alami, sehingga selain akan menjadi lebih baik dalam persiapan menghadapi ujian di jelang Akhir pelatihan, seluruh peserta juga akan menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka bersaing, adil serta akuntabel,” sebut Renward.

Sementara itu, Plt Kepala BKDPSDM Sutan Tolang Lubis menyebutkan bahwa Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa tingkat dasar ini untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian dan keterampilan serta sikap pengelola Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemko Medan sesuai dengan Perpres Perpres 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor16 tahun  2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Baca Juga:   Pemko Medan Apresiasi Kampanye Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Dijelaskan Sutan Tolang Lubis, Materi dalam pelatihan yang akan diberikan dalam pelatihan ini adalah Pre test dan Post Test, pengantar manajemen rantai pasok, Pengantar pengadaan barang dan jasa Pemerintah , kompetensi melakukan perencanaan PBJP level I, kompetensi melakukan pemilihan penyedia barang dan jasa pemerintah level I, kompetensi mengelola kontrak PBJP level I dan kompetensi  mengelola PBJP secara swakelola level I serta Synchronus.

“Pelatihan ini diikuti 60 peserta dari Aparatur perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan. Pelatihan ini akan berlangsung selama 13 hari ini akan diisi dengan pembelajaran non klasikal dari tanggal 31 Mei sampai 11 Juni dan klasikal dari tanggal 13 sampai 15 Juni kemudian akan dilanjutkan dengan ujian pada tanggal 23 dan 24 Juni 2022,” jelas Plt Kepala BKDPSDM. (MS7)