Sebagai sebuah organisasi pengusaha tentunya mempunyai fungsi dan tugas dalam memajukan dunia usaha di Indonesia, Organisasi itu bernama Asoasiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Selaku Ketua Apindo Medan mengajak seluruh pengusaha dan pelaku UKM di Medan untuk bergabung dalam wadah organisasi yang dipimpinnya agar dapat bersama-sama memajukan perekonomian di Medan.
“Kita berharap Apindo Medan bisa mendorong perekonomian Medan semakin maju. Jadi, bagaimana kita menambah peluang-peluang dunia usaha lagi,” katanya pada wartawan di kantor Apindo Medan di Jalan Rotan, Medan, Senin (17/2/2020).
Mengenai perizinan usaha, Apindo juga tengah bekerjasama ke pemerintah Kota Medan untuk bisa melaksanakan pelatihan sistem input Online Single Submission (OSS) atau perizinan yang terpadu. “Sehingga di sana nanti UKM dibantu mengenai izinnya dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujar Anton.
Anton yang baru diangkat sebagai Ketua Apindo Medan kepada Wartawan mengakui bahwa hingga saat ini yang menjadi anggotanya baru 76 Pengusaha dan menurut data Pemko Medan setidaknya ada 600 lebih para pelaku usaha yang masih tidak mengetahui wadah organisasi Apindo Medan.
“Anton William Chandra menyebutkan saat ini wadah Apindo Medan telah menjalin kerjasama dengan Pemko Medan dan organisasi para pekerja selama ini sudah terjalin dengan baik. Kita harapkan hubungan tripartit ini terus ditingkatkan lagi. Selain untuk menciptakan iklim kerja yang baik, saya berharap hubungan yang harmonis ini mampu mengundang para investor untuk berinvestasi di Kota Medan,” kata Anton.
Selanjutnya, dengan adanya wadah APINDO Medan ini, pihaknya akan memberdayakan seluruh potensi dari para pengusaha di Kota Medan di segala bidang, sehingga semua potensi yang dimiliki para pengusaha dapat digali secara maksimal.
Apindo Medan ini dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif. Di samping itu juga menjadi spirit dan semangat baru bagi seluruh pengurus sehingga bekerja lebih baik lagi dalam rangka mendorong terbukanya lapangan kerja baru, terutama di Kota Medan.
Masalah Upah Minimum Kota (UMK) Medan, Anton menyebut-kan pihak Apindo Medan telah berembuk secara tripartit antara pengusaha, pemko dan serikat buruh atau pekerja.
Lanjut Anton, dari hasil rapat itu pihaknya telah mengajukan Upah Minimum Kota Medan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Sumut.
Atas dasar itu, Gubernur Sumut (Gubsu).SK Gubsu dengan No. SK. 188.44/ 724/ KPTS/2019 dengan UMK Medan 2020 yakni, Rp. 3.222.557,- per bulan dan bagi perusahaan yang menetapkan gaji karyawannya diatas UMK dilarang menurunkan upah pekerjanya, terang Anton.
Jadi dengan adanya fungsi dan peranan Apindo Medan akan siap membantu para pengusaha Kota Medan terutama permasalahan izin dsn segala macam peraturan yang menghambat iklim usaha akan kita bahas dan dituntaskan, tutup Anton.