Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadlineNasional

APINDO Menegaskan, Tak Ada Karyawan Kontrak Seumur Hidup

×

APINDO Menegaskan, Tak Ada Karyawan Kontrak Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Tidak benar Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa membuat pengusaha menjadikan seseorang menjadi karyawan kontrak seumur hidup.

Seperti disampaikan Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial untuk Upah Apindo Aloysius Budi Santoso. Bahwa, undang-undang tersebut harus dijabarkan dalam bentuk peraturan pemerintah sehingga bisa diimplementasikan.

”Tidak seperti yang dikatakan publik bahwa perjanjian kerja waktu terbatas (PKWT). Bisa untuk sektor apa saja dan waktunya kapan saja,” jelas Budi, Minggu (11/10).

BACA JUGA : Aksi Demo di Medan, 253 Orang Diamankan Polisi

”Pekerjaan dengan PKWT tetap hanya untuk jenis pekerjaan tertentu, tidak bisa untuk semua jenis pekerjaan,” terangnya.

Baca Juga:   Bulan Februari, BSM Luncurkan Program Pembiayaan "Griya Berkah" Plus Hadiah Tabungan Haji

Sebelumnya, pada Pasal 59 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa PKWT hanya dibuat dalam waktu paling lama 3 tahun dan minimal adalah satu tahun.

”Namun, diamanatkan di dalam undang-undang ini nanti harus ada peraturan pemerintah turunan tentang PKWT itu berapa lama,” imbuh Budi.

Dia mengatakan undang-undang yang baru saja diresmikan pada awal pekan ini harus memiliki aturan turunan yang lebih menjelaskan secara terperinci.

Menurut Budi, mungkin saja pemerintah memutuskan masa waktu PKWT tetap dua tahun dengan perpanjangan minimal satu tahun, atau maksimal bisa lebih panjang.

BACA JUGA : Tanggapi Kritik Omnibus Law Ciptaker, Ini Pernyataan Lengkap Jokowi

”Kalau ada diskusi di publik yang bilang pengusaha bisa buat kontrak seumur hidup itu tidak tepat,” tegas Budi.

Baca Juga:   Dampak Demo Omnibus Law, LADUI MUI Sumut Buka Posko Pengaduan

Selain itu, dia menambahkan dalam undang-undang cipta kerja justru disebutkan bahwa pengusaha harus memberikan kompensasi kepada pekerja kontrak PKWT.

”Kalau di undang-undang lama tidak ada kompensasi, sekarang kita sebagai pengusaha harus memberikan kompensasi,” tambah dia.

Besaran dan mekanisme kompensasi menurut Budi juga akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Menurut dia masih ada aturan pemerintah yang harus diawasi yaitu batas waktu yang bisa lebih panjang serta jenis pekerjaan yang bisa menggunakan pekerja PKWT.

(MS9/Siberindo)