Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Arus Balik Mudik, PT KAI Divre I SU Imbau Pengguna Kendaraan Berhati-Hati di Perlintasan Sebidang

×

Arus Balik Mudik, PT KAI Divre I SU Imbau Pengguna Kendaraan Berhati-Hati di Perlintasan Sebidang

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Memasuki H+2 Lebaran pada Selasa (25/4) geliat masyarakat yang melakukan mudik lebaran sudah menunjukkan pergerakan arus balik. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI pun turut menyatakan bahwa puncak arus balik mudik akan terjadi pada tanggal 24-25 April 2023.

Pada arus balik mudik dengan transportasi darat tentunya akan berpotensi terjadi kepadatan di berbagai jalan, baik jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota maupun desa. Melihat fenomena arus balik ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengimbau kepada masyarakat yang pulang dari mudik dengan kendaraan mobil, bus atau motor agar berhati-hati saat melintasi pelintasan sebidang.

Terutama pada masa Angkutan Lebaran ini operasional kereta api setiap harinya masih tinggi. Terdapat 14 perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ), 24 perjalanan KA lokal, dan 6 KA Barang.

Baca Juga:   Prajurit Wing I Paskhas Warnai Langit Lanud Suryadharma

Saat berada di pelintasan sebidang agar waspada dengan melakukan Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman, Jalan atau biasa dikenal dengan slogan #Berteman. Hal ini untuk menghindari kecelakaan di pelintasan sebidang.

“PT KAI Divre I SU mengimbau kepada para pengendara yang melintasi pelintasan sebidang saat arus balik mudik lebaran agar lebih berhati-hati. Jangan berupaya untuk memaksa atau menerobos jika sirine berbunyi dan palang pintu pelintasan sudah tertutup. Hal ini demi keselamatan perjalanan kereta api juga keselamatan bagi si pengguna jalan,” ucap Manager Humas Divre I SU. Anwar Solikhin, kemarin.

Hal ini jelasnya, sesuai dengan Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang menyatakan bahwa; “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.”

Baca Juga:   BTN Perkuat Kredit ke Pekerja Sektor Informal

Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Divre I SU mencatat terdapat 121 perlintasan sebidang yang resmi dan 275 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 34.

Selama tahun 2022 di wilayah Divre I SU telah terjadi 36 kali kecelakaan di pelintasan sebidang, dengan jumlah korban 10 meninggal dunia dan 26 luka-luka. Sedangkan pada tahun 2023 sejak bulan Januari tercatat 17 kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang dengan korban meninggal dunia 2 orang dan luka-luka 15 orang.

Baca Juga:   Kecelakaan Kereta Api di Sumbar Didominasi Terjadi di Perlintasan Sebidang

Informasi lengkap terkait angkutan lebaran dapat di akses melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial Media @keretaapikita @kai121. (MS7)