mediasumutku.com|SERGAI- Terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial SB alias B yang bekerja sebagai staf Seksi Pemerintahan di Kecamatan Sei Bamban, ternyata dilaporkan jarang masuk ke kantor. Saat ini, pihak kecamatan sudah memberikan surat peringatan pertama kepada SB.
“SB alias B bekerja sebagai staf seksi pemerintahan, jarang masuk dia sudah kita kasih SP 1,” ucap Camat Sei Bamban, Richard Humisar Parulian Nainggolan, saat di konfirmasi mediasumutku.com melalui pesan whatsapp terkait keberadaan SB alias B, Minggu (20/6/2021).
Saat disinggung langkah-langkah pemerintah Kecamatan dalam keterlibatan inisial BS alias Budi dalam kasus narkoba, Richard mengatakan, pihaknya menyerahkan kasusnya kepada pihak kepolisian.
“Karena itu menjadi kewenangan mereka. Kalau kita kaitkan juga dengan PP 53 mengenai kepegwaian tetap juga sudah melanggar aturan,” katanya.
Saat ini, sambung Richard, pihaknya belum mendapat laporan secara tertulis.
“Kalau sudah dapat laporan resmi kita akan surati Bupati Serdang bedagai melalui Badan Kepegawaian Daerah( BKD). Saat ini, mungkin polisi sedng melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Nanti mereka akan surati kita,” pungkas Camat
Sei Bamban.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku SB alias B (40) ditangkap pada hari Sabtu (19/6) sekira pukul 09:00, tepatnya di komplek perumahan kampung Palah, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Penangkapan SB alias Budi hasil pengembangan 7 orang pelaku dalam terlibat peredaran narkotika jenis sabu yang ditangkap terlebih dahulu oleh Tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu di sebuah perkebunan kelapa sawit tepatnya Desa Sei Rampah Estate pada hari yang sama sekira pukul 04.00 Wib.
Dalam penangkapan SB Alias B, petugas menyita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam sepetu milik pelaku. (MS6)