Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Astaga ! Ayah Pemabuk Ini Tega Cabuli Anak Gadisnya Sampai Puas

×

Astaga ! Ayah Pemabuk Ini Tega Cabuli Anak Gadisnya Sampai Puas

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | KUPANG – Kiamat sudah dekat dan zaman semakin menggila. Bayangkan seorang pria di Baun Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bukannya menjadi pelindung anak namun justru tega mencabuli anak kandungnya sendiri berkali-kali penuh hawa nafsu.

Bayangkan sajam tidak hanya satu kali, pelaku berulang kali mencabuli dan berhubungan badan dengan sang anak. Pelaku berdalih kalau ia melakukan semua perbuatannya karena pengaruh alkohol akibat mabuk minuman keras (miras).

Kasus percabulan dan kekerasan seksual dalam rumah tangga ini dilakukan Elvis (41) terhadap anak kandungnya, YA (18).

Percabulan ini dilakukan Elvis terhadap korban YA sejak bulan Juni 2017 lalu saat korban masih berusia 17 tahun.

Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Fridinari Kameo, SH di Mapolres Kupang, Jumat (18/10/2019) mengakui kalau pelaku mencabuli korban dalam kurun waktu 2 tahun sejak bulan Juni 2017 saat korban berumur 17 tahun hingga bulan Juli 2019.

Baca Juga:   Ternyata, Hakim Jamaluddin Dibunuh Dengan Cara Dibekap di Kamarnya

Pada awal bulan Maret 2019 lalu, korban meminta uang komite karena harus disetor ke sekolah. Korban belum menyetor uang komite selama 6 bulan. Pelaku mau memberikan uang kepada anak gadis nya itu namun dengan syarat korban diminta melayani hubungan badan dengan pelaku.

“Pelaku meminta imbalan untuk berhubungan badan. Korban sempat bertanya masa dengan anak kandung pelaku harus berbuat demikian,” ujar Kasat Reskrim menguraikan kejadian tersebut.

Korban menolak berhubungan badan karena tidak pantas dilakukan pelaku yang juga ayah kandung nya terhadap korban.

Gagal berhubungan badan dengan korban maka pelaku memanfaatkan waktu pada malam hari.

Saat itu korban tidur dikamarnya dan pelaku pun menghampiri anak gadisnya ini. Pelaku kemudian memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika menolak.

Baca Juga:   Emak-emak Datangi Kantor Lurah Protes Bantuan Pemerintah

Korban pasrah dan terpaksa melayani keinginan sang ayah. Korban pun tidak berani menceritakan perbuatan bejat sang ayah kepada ibu kandung maupun kerabat yang lain karena takut dengan ancaman pelaku.

Pelaku rupanya merasa nyaman karena korban mendiamkan perbuatannya. Ia selalu memanfaatkan kesempatan saat korban sendiri dirumah dan istri pelaku yang juga ibu korban tidak ada dirumah.

Hingga Juli 2019, pelaku sudah tiga kali mencabuli dan berhubungan badan dengan korban dan selalu dengan paksaan serta ancaman.

“Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak 3 kali sampai tanggal 7 juli 2019 pelaku masih memaksa korban bersetubuh,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 76E jo pasal 82 ayat ( 2) atau pasal 46 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga:   Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu Asal Teluk Mengkudu

Dalam pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal.

“Hal tersebut dilakukan karena tersangka karena mabuk miras,” tandas Kasat Reskrim Polres Kupang.[digtara]