Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HukrimNasional

Asyik Bermain Judi Jekpot, Dua Pelaku Diringkus Timsus Polres Sergai

×

Asyik Bermain Judi Jekpot, Dua Pelaku Diringkus Timsus Polres Sergai

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SERGAI – Timsus Polres Sergai berhasil mengamankan dua pelaku perjudian jekpot di wilayah kecamatan Perbaungan, akibatnya pemilik tempat dan pemain di gelandang di Mapolres Sergai.

Kedua pelaku Muhammad Iskak alias Iskak(44) warga Lingkungan III Tualang Desa Tualang Kecamatan Perbaungan, Sergai. Rismayadi alias Wak ris (67)warga Link V Tualang Desa Tualang Kecamatan Perbaungan, Sergai. Jumat(10/1) jam 19:00WIB.

Keduanya, timsus berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp. 620.000 (enam ratus dua puluh ribu rupiah, 1Unit mesin jekpot dan koin jekpot sebanyak 904 (sembilan ratus empat) buah.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Sabtu(11/1) mengatakan penangkapan tersangka adanya informasi masyarakat adanya rumah tersangka Iskak menyediakan jenis judi jekpot di Linkungan III Desa Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Baca Juga:   Kapal Terbakar Di Belawan, Diperkirakan Puluhan Orang Terjebak

Selanjutnya, Timsus Polres Sergai melakukan penggeledahan di rumah tersebut, teryata benar dan menemukan Mesin Jekpot dan tersangka Wak Ris
sedang bermain jekpot di rumah tersebut dan berhasil mengsmankan kedua pelaku dan berikut barang bukti.,” Ujar AKP Hendro Sutarno.

Pengakuan tersangka Iskak menerangkan bahwa adapun cara permainan judi jenis jekpot adalah pemain membeli koin terlebih dahulu yang mana harga 1 (satu) koin seharga Rp.1000 (seribu rupiah).

Setelah koin yang dibeli pemain dimasukkan ke dalam mesin jekpot lalu pemain menekan tombol pilihannya, apabila tombol pilihan tersebut tepat pemain mendapat keuntungan hingga berlipat ganda jumlahnya.

“Bahkan apabila pemain menang dapat menukarkan koin tersebut dengan uang tunai dari penjaga koin,” ujarnya.

Baca Juga:   Pangdam I/BB Ikut Mendampingi Acara Kunker Panglima TNI & Kapolri di Natuna

Tersangka menerangkan adapun omset per hari antara Rp.100.000 s/d 150.000 dan mendapat imbalan sebesar 20% dari omset yang didapat. Dan menerangkan bahwa pemilik jekpot tersebut bernama Sirait warga Perbaungan.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti jekpot sydah diamankan ke Mapolres Sergai guna oroses lebih lanjut,” ungkapya.