Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Ayah dan Kakak Cabuli Gadis Dibawah Umur Terancam Dikebiri

×

Ayah dan Kakak Cabuli Gadis Dibawah Umur Terancam Dikebiri

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | DELI SERDANG – Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan yang terjadi pada remaja 13 tahun di Tanjung Morawa, Deliserfang. Pelakunya ternyata ayah korban berinisial AA (55) dan kakak kandungnya MI (15).

Kasus ini terungkap karena korban sudah tidak tahan menjadi budak seks kedua tersangka. Dia lalu minggat ke rumah temannyha dan menceritakan kejadian ini ke temannya pada 24 Desember 2020. Selanjutnya, temannya RA meneruskan cerita ke ibu korban berinisial Jl.

Di hari itu juga Jl melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan ke dua pelaku diringkus di rumahnya pada Kamis (7/1/2021). Ke duanya mengakui telah memperkosa anaknya sejak tahun 2018 hingga 2020.

Baca Juga:   Mendagri Fasilitasi Rakor di Pimpin Langsung Menkopolhukam

Dalam kasus ini MI mengaku mencabuli korban sebanyak 5 kali sedangkan AA 20 kali. Aksi pencabulan yang dilakukan AA sangatlah bejat padahal dia telah memiliki 2 istri, namun tetap merudapaksa anak kandungnya sendiri. Setelah ditangkap AA mengaku menyesal

“Menyesal pak,” ujar AA saat ditanyai, wartawan di Mapolresta Deli Serdang.

AA mengaku tidak terpengaruh alkohol atau narkoba saat melakukan aksi bejatnya. Dia mengaku tidak bisa mengontrol nafsunya.

“Dalam benak pemikiran (saya) seperti kesetanan,” ujar AA sambil tertunduk.

Sementara itu, untuk motif MI, Kasatreskrim Polresta Deli Serdang menyebut karena pengaruh video porno.

“Abang kandungnya sendiri, motifnya dia melakukan pencabulan, setelah menonton video porno,” ujar Firdaus.

Baca Juga:   Pemprov Sumut Gencar Lakukan Program Ramah Lingkungan

Firdaus menjelaskan, awalnya aksi pencabulan dilakuan MI kepada adiknya. Aksi itu diketahui AA, bukannya memberi pelajaran pada sang anak. AA justru ikut mencabuli anaknya.

Namun mereka melakukan pencabulan di waktu yang berbeda. “Tidak secara bergantian langsung. Misalnya hari ini bapaknya, besoknya abangnya yang mencabuli,” ujar Firdaus.

Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan pasal perlindungan anak yakni pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat 1 UU JO Pasal 76 , 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Firdaus saat paparan di Mapolresta Deli Serdang, Sabtu (9/1/2021).

Baca Juga:   Ribuan Masyarakat Ikuti Salat Idul Fitri Di Masjid Raya Al-Mashun Medan

Selain itu ke dua pelaku juga terancam mendapat Sanksi tambahan yakni hukuman kebiri.Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi predator seksual anak yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Terkait aturan itu, kata Firdaus pihaknya akan berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

“PP Kebiri, kita akan berkordinasi dengan pihak JPU untuk penerapan PP tersebut,” tandas Firdaus.