Scroll untuk baca artikel
[smartslider3 slider="7"]
Nasional

Babak Baru Kasus Perdagangan 1,2 Ton Sisik Trenggiling di Asahan Kini Sampai di Kejari

×

Babak Baru Kasus Perdagangan 1,2 Ton Sisik Trenggiling di Asahan Kini Sampai di Kejari

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Balai Pegamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Negeri Asahan atas kasus perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling secara ilegal.

Penyidik Gakkum KLHK, Sunarya dalam keterangannya kepada wartawan di kantor Kejari Asahan, Selasa (4/3/2025) mengatakan penyerahan perkara tahap dua tersebut setelah pihaknya bekerja selama hampir empat bulan terakhir untuk mengumpulkan baragn bukti.

“Ini hasil terakhir hampir empat bulan kami mengumpulkan barang bukti supaya tersangka ini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Dan pada hari ini kami dalam rangka tahap dua artinya penyerahan tanggungjawab kami selaku penyedik (KLHK) kepada kejaksaan untuk dilakukan proses selanjutnya,” ujarnya.

Adapun, dalam kesempatan itu Sunarya turut menyerahkan seorang tersangka dengan inisial AS serta barang bukti berupa satu goni besar berisikan sisik trenggiling untuk nanti di teliti lebih lanjut pada bidang barang bukti di Kejari Asahan.

“Adapun barang bukti yang kami sampaikan ini perlu di cek lagi di bagian barang bukti Kejaksaan Asahan,” ujarnya.

Sunarya mengatakan, dalam kasus ini telah terjadi pengembangan penyelidikan hingga ke kementerian di Jakarta dan membenarkan terlibatnya tiga orang oknum aparat penegak hukum yang prosesnya sudah diserahkan ke instansinya masing-masing.

“Kami hanya tersangka ini (warga sipil), untuk kewenangan (pelaku lain) itu dari institusi masing-masing,” ujarnya.

Sebelumnya diinformasikan, tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling di Asahan pada 11 November 2024 lalu.

Saat operasi penindakan diamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling yakni AS (warga sipil) dan tiga orang diduga oknum aparat, yaitu MYH, RS dan AHS.

Saat itu petugas menemukan barang bukti di dua lokasi yakni pertama di loket bus Jalan Ahmad Yani Kisaran sebanyak 322 kilogram yang sudah dikemas ke dalam kardus .

Sementara di lokasi ke dua di sebuah rumah di Kelurahan Siumbut-umbut Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan ditemukan 21 karung sisik trenggiling seberat 858 kilogram sehingga di dua lokasi ini total barang bukti sekitar 1,2 ton. (MS10)