Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HankamHeadlineHukrimPeristiwaSumut

Babinsa Serka D. Lumbangaol Didampingi Aparat Desa Ciduk Pembuat Upal

×

Babinsa Serka D. Lumbangaol Didampingi Aparat Desa Ciduk Pembuat Upal

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Deli Serdang – Menjelang Hari Idul Fitri, Kedua orang tersangka pembuat Uang Palsu atau Upal berhasil diciduk aparat Bintara Pembina Desa atau Babinsa Koramil 23/Beringin Kodim 0204/DS didampingi aparat Desa Karang Anyar di kediamannya, Jumat semalam.

Demikian hal yang dikatakan Babinsa Sersan Kepala atau Serka D. Lumbangaol, kepada wartawan usai berhasil menciduk kedua orang pelaku pembuat uang palsu, Sabtu (23/5/2020).

Menurut Babinsa, Serka D. Lumbangaol, Pihaknya mendapat laporan masyarakat menyebutkan, adanya aktivitas pencetakan uang palsu disalah satu rumah warga di Dusun 7A Desa Karang Anyar, Kec Beringin Kab. Deli Serdang.

Atas lnformasi dan laporan itu, Babinsa Serka D. Lumbangaol bersama Kepala Dusun dan Ketua RT, Sarno langsung meluncur ke lokasi target yakni salah satu rumah yang terletak di Dusun 7A Desa Karang Anyar, Kec Beringin Kab. Deli Serdang.

Baca Juga:   Untuk ke 2 Kali, ASN Terlibat Narkoba Di Pemkab Tapteng di Pecat

Sampai di lokasi dan kediaman tersangka, Babinsa didampingi aparat desa langsung melakukan penggrebekan dan menyergap kedua orang tersangka, Riwayanto (39) warga Dusun 7A Karang Anyar dan Edi Novendra (43) warga Desa Samudera Tapak Tuan Aceh Selatan.

Dikediaman kedua tersangka, Babinsa  menemukan barang bukti berupa Uang palsu yang telah selesai dicetak pecahan Rp. 100.000 sebesar Rp 20.600.000 dan Uang palsu pecahan Rp.50.000 sebesar Rp10.450.000.

Dilokasi juga Serka D. Lumbangaol mendapati peralatan komputer lengkap dengan sebuah Mesin printer, 1 Pisau cutter dan 1 buah Spidol tinta emas,dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan sementara di Kantor Koramil 23/Beringin, Kodim 0204/DS.

Dikatakan Serka D. Lumbangaol, saat ini kedua pelaku pembuat Upal itu, sudah diserahkan ke aparat Kepolisian Sektor atau Polsek Beringin dan selanjutnya diproses hukum lebih lanjut di Polresta Deli Serdang.

Baca Juga:   Angin Puting Beliung, Bupati Sergai Pastikan Semua Dapat Bantuan

“Kini kedua pelaku bersama barang bukti, sudah kita serahkan ke pihak Kepolisian guna dilakukan proses lebih lanjut”, pungkas Serka D. Lumbangaol didampingi aparat Desa setempat.