Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Balai POM Medan Musnahkan 632 Produk Obat dan Makanan Ilegal

×

Balai POM Medan Musnahkan 632 Produk Obat dan Makanan Ilegal

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) Medan memusnahkan 632 jenis produk bernilai miliaran rupiah, Jumat (20/12/2019). Pemusnahan dilakukan di Kantor Balai POM Medan Jalan Willem Iskandar, Medan.

Pelaksana Tugas Kepala Balai POM Medan Ja’far Siddik mengatakan, pemusnahan obat dan makanan ilegal ini dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan.

“Pemusnahan produk obat dan makanan ilegal itu dilakukan sudah pada tahap kedua, dan ini merupakan hasil pengawasan di Medan tahun 2019,” ujarnya.

Kata Ja’far, pemusnahan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan. Sebab produk-produk ini diindikasi jika digunakan dapat membahayakan masyarakat.

Baca Juga:   Selekda Gulat Provinsi Sumut Resmi Dibuka, Bupati Sergai Targetkan 5 Emas di PON XXI

“Hasil pengawasan yang dilakukan pada periode tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi tanpa izin edar,” ucapnya.

Ja’far menyebutkan, 632 jenis produk yang dimusnahkan itu senilai Rp 1,1 miliar lebih. “Semuanya kita musnahkan di Tempat Pembuangan Sampah Akhir Namo Bintang, yang dilakukan dengan cara dimasukkan dilubang lalu dibakar dan ditutup. Hal ini bertujuan untuk merusak produk agar tidak bisa digunakan kembali,” jelasnya sembari menghimbau agar masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat, tanpa izin edar dan palsu.