Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Bandar dan Jurtul Togel Online Di Perbaungan Ditangkap Polisi

×

Bandar dan Jurtul Togel Online Di Perbaungan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai berhasil meringkus bandar dan juru tulis judi togel online di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara sekitar pukul 15.00 Wib, Rabu (30/1/2020). Dari dua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 12 juta dan 4 unit telepon seluler.

Kedua pelaku yang tertangkap tangan yakni, berinisial VA alias Apeng (44) dan DN alias Acai (36). Keduanya merupakan warga Dusun 4, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Kedua pelaku merupakan seorang bandar dan juru tulis (penulis) judi togel online yang dilakukan pada setiap hari Rabu, Kamis, Sabtu, Minggu dan Senin.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kanit I Reskrim Iptu, Imade, Kasubag Humas, AKP Sofiyan dalam keterangan press release di Mako Polres Sergai,  Senin (25/1/2021).

“Para tersangka hanya mengambil keuntungan dan tanpa izin yang tidak sah. Sehingga kita lakukan penahanan terhadap perbuatan tersangka,”sebut Kapolres.

Dari pengakuan tersangka, mereka mengaku, baru sekitar lima bulan untuk melakukan permainan perjudian judi togel online.

Baca Juga:   Kejari Medan Tahan Mantan Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Terkait Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp8 M

“Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan hukuman 10 tahun penjara,”pungkas Kapolres. (MS6)