Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Bandar Narkoba di Marelan Ditembak Mati

×

Bandar Narkoba di Marelan Ditembak Mati

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Polsek Hamparan Perak dan Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua bandar narkoba yang kerap mengedarkan di kawasan Kecamatan Medan Marelan sekitarnya. Kedua bandar tersebut terpaksa ditembak lantaran berusaha kabur dan melakukan perlawanan.

Keduanya masing-masing berinisial Y (47) dan DEN (35). Namun, DEN akhirnya tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengungkapkan, penangkapan keduanya bermula dari informasi yang diperoleh personil Polsek Hamparan Perak. Informasi dari masyarakat itu menyebutkan adanya bandar narkotika yang mengedarkan di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak.
Dari informasi itu, kemudian diturunkan tim melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil menangkap Y tak jauh dari rumahnya, di Komplek TKBM Kelurahan Sel Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga:   Polsek Batang Kuis Bubarkan Kerumunan Asmara Subuh Remaja

“Dari tersangka Y, disita barang bukti 15 bungkus sabu seberat 1,445 kg, 120 pil ekstasi, 80 butir pil happy five, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong berbagal ukuran dan 2 unit handphone. Barang bukti itu didapat dari tersangka setelah menggeledah rumahnya,” ungkap Martuani saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Medan, Kamis (9/1/2020).

Kata Martuani, selanjutnya pihak Polsek Hamparan Perak melakukan pengembangan kasus dengan dibantu Polres Pelabuhan Belawan. Alhasil, ditangkap DEN tak jauh dari kediamannya di Jalan Rahmad Buddin Perumahan Marelan Residen 2, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada hari yang sama.

“Tim gabungan lalu menggeledah rumah tersangka DEN dan ditemukan 4 bungkus sabu seberat 313 gram, 1.000 butir pil ekstasi, 1 timbangan digital dan 1 unit handphone,” tutur Martuani.

Baca Juga:   Ketua DPC Projo Karo Berikan Penjelasan Di Kantor Polres Karo-Kabanjahe

Disebutkan dia, tim lalu melakukan pengembangan. Namun, saat dilakukan pengembangan ke arah seputaran Lapas Tanjung Gusta, ternyata tersangka DEN berusaha melarikan diri dan melawan petugas.

“Personil terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah tubuhnya, hingga mengakibatkan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” sebut Martuani.

Ia menambahkan, keseluruhan barang bukti yang disita yaitu 1,748 kg sabu, 1.120 butir pil ekstasi, 80 butir pil happy five, 2 unit timbangan digital dan 3 unit handphone.