Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Bangunan Pedagang Liar di Kisaran, Asahan Ditertibkan

×

Bangunan Pedagang Liar di Kisaran, Asahan Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Lapak bangunan liar pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Teuku Umar, Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) dibongkar paksa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (PP) bersama dengan sejumlah aparat gabungan, pada Kamis (10/3/2022).

Upaya penggusuran mendapat perlawanan dari para pedagang yang menolak tempat berjualan mereka dibongkar. Mereka berupaya menghalang-halangi petugas dengan tidur di dalam kios hingga berada di kolong kenderaan alat berat.

“Kami sudah jualan di sini hampir 30 tahun. Kami bukannya enggak mau pindah, tapi janji pemerintah mau kasi kami tempat berjualan sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata salah seorang pedagang, Roma Tambunan.

Kendati mendapat perlawanan dari para pedagang, aparat tetap melakukan pembongkaran terhadap belasan lapak kaki lima tersebut, karena dinilai telah menyalahi aturan dan menggangu ketertiban umum.

Baca Juga:   Gubsu Kebut Pembangunan SPAM Regional Mebidang

Mulanya petugas menunggu sekitar 1 jam agar pedagang membongkar sendiri lapak jualannya namun hingga lebih dari dua jam semakin terjadi perdebatan alot dan lapak tersebut akhirnya dibongkar dan dirubuhkan paksa.

Pedagang menolak digusur sebab telah mengadukan hal ini ke DPRD Asahan dan menyatakan Pemerintah Daerah akan menyediakan tempat berjualan pengganti mereka di Pasar Kartini Kisaran.

“Kami bukan enggak mau pindah. Dijelaskan dulu kami pindah ke mana baru digusur. Mau kemana kami cari makan kalau ini dibongkar,” kata seorang Ibu yang turut mengadang alat berat terlibat adu mulut dengan petugas.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Pemkab Asahan, Budi Limbong menyatakan prosedur penindakan terhadap PKL yang ditertibkan in isudah sesuai dengan ketentuannya.

Baca Juga:   Dampak Covid-19, Pemkab Deli Serdang Putuskan Segera Salurkan Bantuan Sembako

“Prosedur sudah kami lakukan sejak dua bulan lalu. Mulai dari surat himbauan peringatan sampai permintaan untuk dibongkar sendiri,” kata dia.

Ia melanjutkan, keberadaan pedagang mengganggu ketertiban umum dan melanggar Perda nomor 1 tahun 2018 terkait ketentraman dan ketertiban umum. (MS10)