Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Bank Sumut Sudah Siap IPO, Tapi Keputusan Ada di Pemda

×

Bank Sumut Sudah Siap IPO, Tapi Keputusan Ada di Pemda

Sebarkan artikel ini
Foto : Pengamat Ekonomi, Benjamin Gunawan/ns

mediasumutku.com| MEDAN– Dari pemaparan kinerja keuangan Bank Sumut yang menyatakan, bahwa aset terus meningkat, laba mampu untuk dipertahankan, Non Performing Loan (NPL) terus diturunkan, dan sejumlah indikator lainnya.

Maka, dapat disimpulkan Bank Sumut sudah siap seandainya mau initial public offering (IPO). Bahkan, dari dahulu juga bisa melantai di bursa saham. Hanya, tinggal political will dari para pemegang saham.

“Saham Bank Sumut ini kan dimiliki oleh pemerintah tingkat I dan II yang ada di Sumut. Jadi, Gubernur, Walikota atau Bupati yang memiliki kewenangan tersebut. Saya yakin, manajemen Bank Sumut (tim internal IPO) mulai dari Direksi hingga level yang dibawahnya siap seandainya Bank Sumut benar-benar mau melepas saham ke publik, sehingga semua keputusan ada di Pemda,” kata pengamat ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga:   Permudah Para Pensiunan, Bank Sumut Kerjasama dengan PT Taspen

Kalaupun IPO, katanya, uang hasil penawaran saham perdana tersebut sebaiknya juga dimasukan dalam modal perusahaan. Sehingga, modal inti bisa ditambah dan nantinya akan memberikan keuntungan lagi dalam penempatan modal tersebut. Upayakan modal inti naik sehingga Bank Sumut bisa naik kelas dan masuk dalam kategori buku III.

“IPO akan meningkatkan gengsi Bank Sumut. Bank Sumut bukan hanya terlihat sebagai bank daerah saja. Lebih dari itu Bank Sumut akan menjadi Bank yang lebih dikenal baik nasional dan internasional,” terangnya.

Keterbukaan informasi membuat Bank Sumut akan lebih mudah dikenali oleh siapapun. Terlebih jika kinerja Bank Sumut kedepan terus membaik. Nah, rencana melepas saham sebanyak 25% ini sebenarnya tidak akan menghilangkan status Bank Sumut sebagai Bank milik masyarakat Sumut. Karena, pemerintah daerah masih memegang kendali lebih dari 50% saham yang dimiliki di Bank Sumut . Sekalipun status perusahaannya menjadi Tbk nantinya.

Baca Juga:   KPPU Temukan UU Ciptaker Banyak Berkaitan dengan Persaingan Usaha

“Kita berharap, melepas saham ini bukan berarti kas yang didapat dari IPO digunakan untuk keperluan lain diluar Bank Sumut . Saya menyarankan agar uang yang diterima dari IPO tersebut dimasukan sebagai modal. Dari modalnya itu nanti pemegang saham bisa mendapatkan keuntungan. Keuntungan itu bisa juga digunakan untuk kembali membeli saham Bank Sumut di pasar skunder,” ujarnya.(MS11)