Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita Sumut

Bantu Tingkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja, Kejari Binjai Dapat Apresiasi Penghargaan dari BPJAMSOSTEK

×

Bantu Tingkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja, Kejari Binjai Dapat Apresiasi Penghargaan dari BPJAMSOSTEK

Sebarkan artikel ini

Binjai – Kejaksaan Negeri Binjai dinilai sangat baik dalam membantu BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja di wilayah Kota Binjai dalam membayar iuran.

Ungkapan itu diapresiasikan dalam bentuk piagam penghargaan. Diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai bersama dengan para Jaksa Pengacara Negara menerima piagam penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Senin (22/5/2023) kemarin.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai Mulyana, pada penyerahan 20 Surat Kuasa Khusus (SKK) Tahun 2022, Kejaksaan Negeri Binjai telah berhasil menyelesaikan seluruhnya yakni 20 SKK. Adapun total penerimaan iuran yang berhasil ditagih yakni sebesar Rp960jt.

“Sebagai bentuk kepuasaan dan kepercayaan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai kembali menyerahkan sementara 15 SKK kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai. Harapan besar agar penegakan kepatuhan pada tahun 2023 ini menyamai keberhasilan penyelesaian SKK pada tahun 2022” jelas Mulyana.

Baca Juga:   BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Bayarkan Klaim Mencapai Rp 171 Miliar Selama Tahun 2023

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri, S.H, M.H mengatakan, dengan penyerahan 15 SKK kembali pada tahun 2023 ini, menunjukkan bahwa Kejaksaan sebagai bagian dari pemerintah dapat menjadi mitra strategis dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja.

Oleh karenanya data-data SKK yang telah diserahkan akan segera ditindaklanjuti oleh Anthonius Ginting Munthe, S.H, M.H selaku Kasi Datun Kejaksaan Negeri Binjai.

“Kami juga mengimbau kepada para pelaku usaha, selain melunasi tunggakan kewajiban iurannya untuk segera mendaftarkan para pekerjanya yang belum terdaftar ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” lanjut Kajari

Dirinya berharap, agar ke depannya seluruh pekerja di Kota Salatiga terlindungi melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga terwujud masyarakat pekerja yang sejahtera. (MS10)

Baca Juga:   Gubernur Edy Rahmayadi Minta Pemkab Segera Pindahkan Warga dari Bantaran Sungai