Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Bappebti Blokir 114 Domain Situs Entitas Tanpa Izin

×

Bappebti Blokir 114 Domain Situs Entitas Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 114 domain situs entitas di bidang
Perdagangan Berjangka yang tidak memiliki izin Bappebti.

Sehingga, sampai dengan bulan November 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 1.143 domain entitas tak berizin.

Kepala Bappebti, Sidharta Utama mengatakan, pemblokiran ini dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan bekerja sama dengan perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

“Bappebti akan terus melakukan pembatasan agar situs-situs web tersebut tidak dapat diakses
dari Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,” tegasnya, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:   Bappebti Bagikan Kiat Bergabung dalam Perdagangan Aset Kripto

Sidharta menjelaskan, dari 114 domain situs tersebut, sebagian besar merupakan situs web dari
pialang berjangka luar negeri.

“Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka,” jelasnya.

Diantaranya, lanjut Sidharta, melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan,
pemblokiran ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat.

“Apabila suatu situs tidak dapat diakses, masyarakat diharapkan akan menyadari bahwa situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga Pemerintah harus memblokir situs tersebut,” terangya.

Baca Juga:   Bappebti Blokir 89 Domain Situs Pialang Berjangka Tak Berizin

Pemerintah berharap, masyarakat akan semakin menyadari dan berhati-hati dalam melakukan
investasi. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan tinggi. Investasi tersebut harus
memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis.

“Untuk itu, sebelum berinvestasi masyarakat harus selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan
kewajaran keuntungan yang ditawarkan, serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya,” pungkas Syist.(MS11)