Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Barang Bukti Dari 342 Perkara Narkoba dan Perjudian Dimusnahkan

×

Barang Bukti Dari 342 Perkara Narkoba dan Perjudian Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI- Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti kejahatan dari 342 perkara narkotika dan alat perjudian (303 KUHP) pada akhir tahun 2020.

“Rekapitulasi pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 342 perkara terdiri dari, narkotika 285 perkara, kemanan ketertibam umum (kamtibum) dan tindak pidana umum lainya sebanyak 57 perkara,” sebut Kajari Sergai Paian Tumanggor didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Tulus SH,MH usai melakukan pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sergai, Selasa (29/12/2020).

Dia menyebutkan, adapun rincian barang bukti narkotika 285 perkara yakni, 13 perkara berupa barang bukti narkotika daun ganja, 24 perkara barang bukti narkotika ganja dan sabu,169 perkara barang bukti narkotika sabu dan 7 perkara berupa barang bukti pil ekstasi dan sabu.

“Jumlah total barang bukti sabu seberat 250 gram sabu, ganja seberat 200 gram. Sedangkan pil ekstasi sebanyak 53 butir. Sementara itu, perkara Kamtibum
dan tindak pidana umum 57 perkara yakni perkara perjudian (303 KUHP) dengan barang bukti buku tafsir dan blok notes dan 3 mesin judi ikan-ikan dan 1 mesin dindong,” ungkap Paian Tumanggor.

Dia menambahkan, barang bukti yang dimusnakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap keputusanya dan sudah inkrah.

Baca Juga:   Pj Gubernur Sumut Ingatkan Soal Narkoba dan Pemilu Damai pada Acara Fun Walk

“Kita sebagai jaksa, pelaksanaan hukumnya harus memberikan keputusanya, kegunaannya apa supaya barang bukti hasil kejahatan ini jangan digunakan kembali untuk berbuat jahat lagi. Artinya, kita hentikan supaya orang itu jangan berbuat kesalahan lagi,”ujarnya.

Pemusnahan barang bukti di Kejari Sergai ini turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Sergai AKP H Manullang, Dinas Kesehatan, dr Bulan dan perwakilan BNNK Sergai, Kasi Rehabilitasi Magdalena. (MS6)