Mediasumutku.com | Tanjungbalai – Barang milik negara dimusnahkan dan ditaksir mencapai Rp 7,141 miliar lebih oleh Bea Cukai Teluknibung hasil penindakan yang dilakukan oleh tim Operasi Gempur di gudang penimbunan dalam medio tahun 2019.
“Adapun, barang milik negara yang dimusnahkan itu mampu menyelamatkan potensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluknibung, I Wayan Sapta Dharma, Kamis (7/5/2020).
Seluruh barang milik negara yang dimusnahkan, merupakan hasil operasi penindakan terhadap penumpang yang coba menyelundupan barang dari luar negeri tanpa izin. Selain itu pemusnahan ini juga berlaku terhadap barang bawaan yang coba dibawa masuk dengan menggunakan kapal ferry ataupun kapal ekspor.
Diantara barang milik negara yang dimusnahkan berupa 3.907.583 batang rokok hasil penindakan Polres Labuhanbatu, serta 225 botol minuman keras yang disita petugas bea cukai akibat tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) atau tanpa izin.
Disamping itu barang milik negara lainnya yang turut dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Bea Cukai Teluknibung yaitu berupa 683 karung ballpress, 11 buah karpet plastik, 40 botop susu, 28 unit velg mobil, satu karung berisi kayu siwak, sembilan unit handphone, satu kardus berisi parang, satu kotak berisi alas kami serta 10 kotak berisi obat-obatan.
Menurut Wayan upaya penindakan yang mereka lakukan disamping menggagalkan tidak terpungutnya penerimaan di sektor cukai, juga menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk terhadap benda yang coba diselundupkan tersebut.
“Sehingga Bea Cukai Teluknibung akan terus menjalin sinergitas dengan seluruh aparat penegah hukum yang berlokasi di wilayah tugas kami,” tandasnya.