Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Bawa 520 Gram Sabu, Warga Palembang Diringkus Polresta Deliserdang

×

Bawa 520 Gram Sabu, Warga Palembang Diringkus Polresta Deliserdang

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| DELISERDANG- Satuan Narkoba Polresta Deliserdang meringkus MRS (30), warga Jalan Syakyakirti, Lorong Manunggal, Desa Karanganyar, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, sekitar pukul 23.00 Wib, Rabu (3/2/2021).

Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas sehingga, pelaku diberikan tindakan tegas dan dihadiahi timah panas di bagian betis pelaku.

Hasil penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 528 gram yang berada di dalam tas jinjing milik pelaku.

Informasi yang diperoleh, penangkapan yang diduga kurir narkoba berdasarkan informasi yang dipercaya bahwa terduga di jalan Lintas Sumatera, Tanjung Morawa-Tebingtinggi, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Joshua.

Atas informasi tersebut, seorang terduga melintas di wilayah hukum Polresta Deliserdang membawa narkotika jenis sabu dengan menumpang bus antar provinsi. Dari hasil lidik diketahui tersangka membawa tas ransel warna biru.

Setelah sampai di depan RS Josua, petugas melakukan pengintaian dan bus berhenti dan terlihat seorang laki-laki turun sesuai dengan ciri-ciri yang telah diketahui petugas sebelumnya.

Saat itu petugaspun langsung melakukan penyergapan dan meringkus tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya ditemukan didalam tas ransel bawaan barang bukti narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya dilakukan interogasi, diakui tersangka asal sabu diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal melalui hand phone dan tersangka bermaksud membawa narkoba jenis sabu tersebut ke kota Palembang.

Namun, saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain, pelaku mencoba melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga petugas melakukan tindakkan tegas terukur dengan menghadiahkan timah panas dibetis tersangka.

Hasil penangkapan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 528 gram dan satu buah tas jinjing.

Kasatnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Ginanjar Fitriadi kepada wartawan Rabu (3/2/2021) malam membenarkan penangkapan tersebut.

“Kini tersangka dalam pengembangan dan pemeriksaan intensif di Satnarkoba Polresta Deliserdang dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan,” pungkasnya. (MS6)

Baca Juga:   OTT KPK Ciduk Nurdin Abdullah Bersama Satu Koper Uang