Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Bawa 76 kg Sabu Dari Malaysia, Dua Nelayan di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati

×

Bawa 76 kg Sabu Dari Malaysia, Dua Nelayan di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap dua orang nelayan asal Tanjungbalai, Sumut (Sumut) penjemput 76 kilogram narkotika jenis sabu di perairan perbatasan antara Indonesia -Malaysia dengan menggunakan sampan kaluk.

Kedua nelayan itu yakni, Hasanul Arifin dan Supandi. Kasus ini terungkap ketika mereka meninggalkan sabu di atas sampan kaluk di wilayah perairan Asahan pada 19 Mei 2021 dan ditemukan oleh personel Satpolairud Polres Tanjungbalai hingga sebagian barang bukti tersebut digelapkan Polisi hingga dijual.

“Terdakwa terbukti secara sah bersalah serta melakukan pemufakatan jahat yaitu perdagangan dan peredaran jaringan internasional yang bertentangan dengan program pemerintah Indonesia,” ujar jaksa penuntut umum Rikardo Simanjuntak dalam sidang yang digelar di PN Tanjungbalai, Senin (21/12/2021).

Baca Juga:   Bocah Lelaki 14 Tahun di Asahan Dituduh Mencuri dan Dianiaya

Kedua terdakwa itu dinyatakan jaksa melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Salomo Ginting. Sementara kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pulo Simardan Tanjungbalai.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata jaksa.

Mendengar tuntutan tersebut, penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam agenda persidangan selanjutnya yang digelar pekan depan.

Sebelumnya, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungbalai, pada tanggal 9 Mei 2021 terdakwa Hasanul Arifin ditawari oleh Udin (DPO) untuk menjemput sabu di perairan perbatasan Indonesia – Malaysia dengan janji akan diberi upah Rp 200.000.000. Lalu atas penawaran itu, terdakwa mengajak terdakwa Supandi.

Baca Juga:   Terkait Video Beredar, Rumah Pemakai Narkoba di Sergai Digerebek Polisi

Pada tanggal 17 Mei 2021 mereka menjemput narkotika tersebut di perairan perbatasan Malaysia. Kemudian tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 16.00 wib Supandi, Hasanul Arifin tiba diperairan Tangkahan Sungai Lunang, wilayah perairan Asahan dan melihat Kapal Patroli Polair Polres Tanjungbalai mendekati mereka.

Lalu para terdakwa melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 76 bungkus Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan seberat 76 kilogram.

Tanggal 6 Juni 2021 keduanya berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Reskoba Polda Sumatera Utara saat bersembunyi di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat. (MS10)