Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Bawa Ganja 80 Kg, 3 Bandit Dijebloskan ke ‘Jeruji Besi’

×

Bawa Ganja 80 Kg, 3 Bandit Dijebloskan ke ‘Jeruji Besi’

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Polda Sumut berhasil mengamankan ketiga orang yang ditangkap itu masing-masing berinisial R (43) warga Jalan Baut Kelurahan Tanah Enam Ratus Medan Marelan, K (23) warga Desa Darul Makmur Aceh Tenggara, dan AS (19) warga Dusun Segenap Aceh Tenggara.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Kasubdit I AKBP Fadri merinci mereka ditangkap Selasa kemarin, pada pukul 01.00 Wib. Para penyelundup ganja dari Aceh itu ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran. Petugas menghubungi salah satu tersangka dengan berpura-pura menjadi pembeli.

“Tersangka dan petugas yang menyamar kemudian menyepakati untuk bertemu di Titi Kembar Sembahe, lokasi penangkapan ketiga orang itu,” tegasnya.

Baca Juga:   Astaga ! Bakar Pacar Sampai Tewas, Herald Gomoz Cuma Diganjar 11 Tahun Bui

Setelah bertemu, ketiga pelaku keluar dan menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut. Setelah itu, pihaknya kemudian langsung melakukan penangkapan. Polisi kemudian memboyong mereka ke Mapolda Sumut untuk diperiksa.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 80 bal ganja kering dengan berat 80 Kg, 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1753 QP, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5499 RBC, dan 3 unit telepon genggam,”bebernya.

Dia membeberkan, satu dari tiga pelaku ini, yakni Rangga merupakan residivis serta mantan pengurus dan panglima GAM di Aceh Tenggara di era tahun 2004. Pada 2007 silam, dia ditangkap polisi dengan barang bukti ganja sebanyak 100 kg.

Dia divonis 20 tahun penjara, namun Rangga hanya menjalani masa hukuman selama 13 tahun. Masing-masing, 7 tahun di lapas Tanjung Gusta dan 6 tahun di Nusa Kambangan

Baca Juga:   Polda Sumut Gelar Peringatan Hari Bhayangkara Yang ke-74 Secara Virtual

Seolah tak kapok dengan hukuman yang dijalaninya, baru enam bulan menghirup udara bebas, Rangga kembali diciduk polisi atas kasus yang sama.