Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Bawa Sabu 17 Kg, Seorang Kurir Dituntut Seumur Hidup

×

Bawa Sabu 17 Kg, Seorang Kurir Dituntut Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.com | MEDAN – Setelah sempat tertunda sepekan Aulia Hadi Putra terdakwa kurir narkoba jenis psikotropika sabu-sabu seberat 17 Kg, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) selama seumur hidup, Senin (11/11/2019).
Dalam sidang yang di gelar diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, JPU Randi Tambunan sebelumnya menjatuhkan hukuman yang sama bagi keempat terdakwa lainnya yakni, Sanjai Kumar, M Suryadi, Zeni Rio Gultom, dan Syafri Ilhamsyah, dalam berkas terpisah.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi menanyakan tentang tuntutan yang dibacakan JPU kepada terdakwa.
Terdakwa memohon kemurahan hati majelis hakim agar bisa meringankan hukumannya dan mengaku menyesal dengan apa yang diperbuatnya.
Setelah itu majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa (12/11/2019) dengan agenda pembacaan pembelaan terhadap kelima terdakwa.
Sebelumnya kelima terdakwa merupakan kurir yang disuruh Puyeng dengan imbalan Rp15 juta. Namun sayang, orang yang dituju untuk menerima sabu yang terbungkus delapan plastik dalam dua tas tersebut adalah petugas polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli narkoba.(ms5)
Baca Juga:   Danrem 022 Ajak Personel Kodim 0209 Jaga Sinergitas TNI-Polri dan Jaga Netralitas di Pilkada