Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePerkebunan & Pertanian

Bayar Rp 25 Miliar, PTPN II Harus Laksankan Putusan Pengadilan

×

Bayar Rp 25 Miliar, PTPN II Harus Laksankan Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN :  Puluhan mantan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, di Jalan Sei Besitang, Medan, Kamis (19/12).

Kedatangan mereka untuk, meminta Ombudsman menjembatani persoalan terkait hak pensiun berupa Santunan Hari Tua (SHT) yang belum dibayarkan PTPN II dengan total keseluruhan sebesar Rp25.337.446.434.50 dan medali emas Jubelium 22 karat seberat 10 gram.

Melalui Ombudsman, mereka meminta solusi agar pihak PTPN II menjalankan putusan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan nomor perkara: 75/Pdt.Sus-PHI/2019/PN. Mdn tertanggal 22 Agustus 2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Tim Kuasa hukum para pensiunan, Thomas J Tarigan SH, Nano Eka Yudha SH dan Edoward M Hutapea SH, mengatakan, kliennya berharap agar Ombudsman memberikan rekomendasi yang nantinya bisa diteruskan ke kementerian BUMN atau juga ke presiden Jokowi, agar putusan yang sudah dimenangkan kliennya dijalankan oleh PTPN II. “Kita ingin mempertegas kembali lagi soal putusan itu. Artinya di sini yang mau kita sampaikan ke Ombudsman supaya mengingatkan instansi terkait seperti ke menteri BUMN supaya putusan itu dilaksanakan PTPN II karena itu terkait persoalan kepastian hukum,” kata Thomas.

Baca Juga:   Ini Alasan Erick Thohir Pilih Polisi Jadi Pejabat Eselon I di BUMN

PTPN II yang masih berada di naungan BUMN sebagai badan usaha milik negara, seharusnya bisa menjadi pelopor untuk menjalankan putusan pengadilan tersebut supaya ke depan tidak menjadi preseden buruk.

“Kalau negara sendiri tidak patuh, tidak bisa menjadi contoh, bagaimana lagi dengan instansi yang lain yang di luar dari negara. Disitu peran Ombudsman nantinya apakah ketika tidak dilaksanakannya putusan apakah ada terkait persoalan mal adiministrasi. Nanti mereka akan membahas itu dalam rapat,” ujar Thomas.

Selama ini, katanya, sudah berbagai upaya dilakukan agar PTPN II mau membayarkan SHT para pensiunan, bahkan mereka sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali. Namun belum mendapat respon yang baik.

“Yang kita inginkan supaya dibayar hak-hak dari para pensiunan. Jangan ada pembiaran, mau sampai berapa lama lagi harus menunggu? Apakah misalnya, mereka harus mati dulu, ahli waris baru terima, lalu mereka tidak bisa lagi menikmatinya. Ini kan jadi persoalan kemanusiaan, inilah yang kita tuntut,” tegasnya.

Baca Juga:   Bupati dan Wakil Bupati Sergai Wujudkan Program Sekolah Mantab

Sementara, Teruna Sinulingga selaku koordinator yang mewakili 150 pensiunan PTPN II mengatakan, persoalan yang mereka hadapi bukanlah hal rumit, selama masih ada itikad baik dari PTPN II.

“Sebetulnya hal seperti ini tidak perlu terjadi kalau ada itikad baik dari para pimpinan di PTPN II, khususnya dirut. Ini kan persoalan niatnya yang hanya di bibir saja. Kalau misalnya ada itikad baiknya saya pikir ini bisa selesai,” ucapnya, sebagaimana disiarkan sumutpos.co.

Memang sebagian pensiunan sudah ada yang dibayarkan SHT nya. Namun, PTPN II membayarkannya diutamakan bagi mantan karyawan yang sudah meninggal dan sakit berat. “Nah, apakah kami-kami ini menunggu mati dulu, sakit dulu baru dibayar? Dan beberapa orang kita lihat itu ada kawan-kawan yang dibayar panjar, tapi sebagian yang kita lihat, harus yang punya hubungan baru dibayar panjarnya.Jadi dalam hal ini juga sudah ada perlakuan yang tidak adil,” imbuhnya

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, laporan para pensiunan PTPN II yang mereka terima, nantinya akan terlebih dahulu diverifikasi.

Baca Juga:   Aksi Jalan Kaki Petani ke Istana Negara Jakarta Telah Sampai di Asahan

“Laporannya sudah kita terima, mekanismenya nanti di sini akan diproses verifikasi. Kita lihat apakah sudah memenuhi persyaratan dari segi formil maupun materil. Kemudian nantinya dibahas secara internal,” ungkapnya.

Persoalan SHT para pensiunan PTPN II bukan kali ini saja sudah mereka terima. Ternyata, sebelumnya juga sudah ada mantan karyawan PTPN yang mengadukan hal yang sama ke Ombudsman. “Tuntutan seperti ini bukan kali ini saja yang sama masalahnya. Artinya tuntutan hak para mantan karyawan ini sudah sejak lama ada,” kata Abyadi.

Terkait persoalan ini, kata dia, PTPN II berdalih belum memiliki uang sehingga hak para pensiunan jadi tertunda.

“Memang penuh persoalan, tidak hanya dengan karyawannya yang pensiun tapi juga bermasalah mengurus lahannya yang berkonflik dengan masyarakat,” urainya.

Abyadi meminta kasus ini harus diselesaikan, karena menyangkut hak-hak karyawan dan putusannya sudah inkrah di pengadilan. “Mari kita hormati putusan pengadilan. PTPN II harus melaksankan apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan,” pungkasnya.