Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Begal Sepedamotor Wartawan, Bandit Ini Diseret Polisi ke ‘Kerangkeng’

×

Begal Sepedamotor Wartawan, Bandit Ini Diseret Polisi ke ‘Kerangkeng’

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Subdit III/Jahtantas Direktorat (Dit) Reskrimum Polda sumut berhasil menangkap satu dari enam orang begal yang merampok sepedamotor, Azwandi Lubis (44), salah seorang wartawan di Medan.

Polisi tengah memburu 5 pelaku lainnya beserta penadah sepedamotor N-MAX milik warga Jalan Besar Medan-Namorambe itu.

“Kita masih terus mengembangkan kasus ini karena sepedamotor korban masih di tangan penadahnya,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Jahtanras, AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa (15/10/2019).

Dia menangkap tersangka berinisial F alias Andi (33), warga Jalan Bustamam Pasar X Gang Wijaya Kusuma No 22, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tersebut ditangkap, Minggu (13/10/2019) di kediamannya.

Baca Juga:   Sumut Resmi Jadi Tuan Rumah PON 2024 Bersama Aceh

“Kita berhasil menangkapan tersangka atas keterangan korban dan saksi-saksi yang menyebutkan ciri-cirinya,” jelas Maringan.

Dia menjelaskan sepeda motorkorban jenis Yamaha N Max nomor polisi BK 3675 AIS milik korban yang sudah dijual tersangka kepada penadah, masih dalam pencarian pihaknya.

Selain itu, ada beberapa tersangka lain dalam perampokan itu sudah diamankan Polrestabes Medan karena terlibat aksi kejahatan serupa di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

“Tapi penyidik kita sudah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka lain yang diamankan pihak Polrestabes Medan maupun Polsek jajaran,” sebut Maringan.

Sebagaimana diketahui, perampokan itu dialami korban saat melintas di Jalan Besar Medan – Namorambe, Kabupaten Deli Serdang menaiki sepeda motor N Max pada Minggu (28/7) sekira pukul 03.30 WIB.

Baca Juga:   Pengajuan Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai 310.249 Debitur

Ketika itu, korban dipepet dan dipaksa berhenti oleh segerombolan pemuda berjumlah sekira enam orang menaiki sepeda motor dan mengacungkan senjata api (senpi) serta senjata tajam (sajam).

Korban dipaksa untuk menyerahkan sepeda motornya. Ancaman senjata pelaku membuat korban pasrah.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolda Sumut. Korban menyebut kerugiannya ditaksir mencapai nilai sekira Rp 36,6 juta, karena selain sepeda motor, 1 HP Iphone 7 Platinum, 2 ATM, tiga lembar BPJS dan kartu Pers digondol pelaku.