Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Headline

Begini Cara Oknum Bu Jaksa Binjai ‘Peras’ Keluarga Terdakwa Pengoplos Gas

×

Begini Cara Oknum Bu Jaksa Binjai ‘Peras’ Keluarga Terdakwa Pengoplos Gas

Sebarkan artikel ini
Mediasumutku.com-BINJAI- Seorang oknum jaksa fungsional berinisial L, yang bertugas di jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 378, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga dari salah satu terdakwa bernama Agustono, Jumat (29/11/2019).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media ini dari seorang wanita bernama Santi, yang tidak lain istri dari terdakwa Agustono, dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa berinisial L tersebut, adalah terkait dengan perkara suaminya, yaitu tentang tindak pidana pengoplosan gas, yang diungkap oleh tim gabungan PT. Pertamina bersama personil dari TNI Angkatan Udara, beberapa waktu lalu.
Kepada wartawan, Santi menggambarkan secara gamblang bagaimana jaksa L meminta sejumlah uang dengan nilai fantastis, untuk penanganan perkara Agustono beserta ketiga rekannya, yang dijerat dengan pasal Undang-undang Minyak dan Gas (Migas).
“Awalnya saya datang ke kantor kejaksaan untuk menanyakan bagaimana status perkembangan perkara suami saya, itu kalau saya tidak salah sekitar hari Senin tanggal 25  November kemarin, terus ibuk jaksa itu bilang kalau suami saya akan dijerat dengan 3 pasal berlapis dan akan lama hukumannya,” kisah Santi.
Santi pun menuturkan secara terperinci, apa yang diminta oleh oknum aparat penegak hukum tersebut. Dimana, catatannya, jika pihak keluarga tidak sanggup untuk mengabulkan permintaan jaksa berjenis kelamin wanita itu, maka Agustono cs, akan mendapat hukuman yang seberat-beratnya.
“Ibuk jaksa itu minta uang sama kami sebesar tiga ratus juta rupiah, untuk membantu proses persidangan suami saya dengan teman-temannya, jika tidak suami saya akan dihukum berat, lima belas tahun penjara katanya, tapi kalau kami serahkan uang itu, maka dia akan bantu,” tutur wanita beranak empat itu.
Masih Santi, di keesokan harinya, atau Selasa tanggal 26 November 2019, ia sempat bermohon kepada oknum jaksa bersangkutan, untuk mengurangi permintaannya dengan harapan sang suami tetap mendapatkan keringanan atas hukuman yang akan menjerat Agustono dan kawan-kawan.
“Jadi karena saya gak sanggup sebegitu banyak uang yang diminta ibu jaksa itu, ya saya pun minta kurang, terus dia (oknum jaksa), mengatakan bahwa untuk suami saya harus bayar lima puluh juta, dan teman-temannya yang tiga orang lagi harus bayar sepuluh juta per orang,” beber Santi.
Setelah sang oknum jaksa mengurangi permintaan pribadinya dengan memanfaatkan status dirinya sebagai abdi negara di bidang penegakan hukum itu, Santi pun mencoba menyanggupinya, namun setelah pontang-panting mencari uang tersebut, Santi hanya sanggup mengumpulkan uang sebanyak 40 juta rupiah dan menyerahkannya, kepada sang oknum jaksa.
“Terus, setelah ibuk jaksa itu kurangi jumlah uang yang dia minta, saya pun datang bersama anak saya dan dua orang anak saya ke kantor kejaksaan untuk menyerahkan uang yang dimintanya, sesampainya di kejaksaan, kami naik mobil ibuk jaksa ke pengadilan tempat suami saya disidang, dan uang itu kami serahkan sesampainya di kantor Pengadilan Binjai,” ungkapnya.
Saat ditanya, apakah merasa diperas atau terbebani akan tindak-tanduk oknum jaksa L yang dapat dikatakan nakal itu, dengan deraian air mata, Santi pun mengatakan, bahwa dirinya merasa sangat tertekan, karena sesungguhnya dia tidak mampu menyanggupi permintaan uang sebegitu besar, mengingat ia memiliki empat anak yang harus dihidupinya dengan kondisi sang suami telah berada di balik jeruji penjara.
“Saya stress berat ini pak, mana suami saya di dalam penjara, anak yang harus saya kasi makan ada empat orang, ditambah lagi dimintai uang sebesar itu, ya saya sangat merasa diperas pak, tapi mau gimana lagi pak, nanti suami saya dihukum berat sama ibuk jaksa itu,” rintih wanita paruh baya itu.
Di sisi lain, saat awak media ini mencoba mencari kebenaran prihal dugaan kenakalan si oknum jaksa tersebut, dengan cara mengkonfirmasi ulang informasi yang diterima kepada Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution, ianya mengatakan telah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Andri Ridwan, atas persoalan tersebut, namun belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, karena baru saja mengetahui hal itu.
“Persoalan ini sudah saya laporkan ke pak Kajari, dan Kasi Pidum, karena jaksanya di bawah naungan Pidum, tapi saya pun gak bisa beri keterangan banyak, soalnya Kasi nya juga ada di Medan, terus saya juga baru tau ini, nanti kalau sudah ada perkembangan informasi, saya kabari lagi,” ucap Erwin Nasution, via telepon seluler pribadinya.(MS4)
Baca Juga:   Ada 16 Ranperda Masuk Dalam Propemperda Tahun 2024