Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Headline

Begini Tanggapan Jokowi Tentang Polemik Celana Cingkrang dan Cadar dalam Instansi Pemerintah

×

Begini Tanggapan Jokowi Tentang Polemik Celana Cingkrang dan Cadar dalam Instansi Pemerintah

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com I JAKARTA-Presiden Jokowi angkat bicara terkait rencana kajian pembuatan aturan larangan cadar dan celana cingkrang di instansi milik pemerintah.

Jokowi mengatakan, dirinya membebaskan cara berpakaian siapa pun saat berada di lingkungan instansi pemerintah. Sebab, hal itu adalah kebebasan pribadi.

“Kalau saya ya yang namanya cara berpakaian, kan sebetulnya pilihan pribadi-pribadi, pilihan personal atau kebebasan pribadi setiap orang,” ujar Jokowi saat berdialog dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 1/11/2019) seperti dikutip di suara.com.

Namun, kata Jokowi, kalaupun ada ketentuan cara berpakaian saat berada di lingkungan instansi pemerintah, tentu harus dipatuhi.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyindir masalah pakaian di instansi pemerintah. Ia lantas berencana melakukan pengkajian aturan larangan cadar atau niqab masuk ke instansi milik pemerintah.

Baca Juga:   Hasyim: Kepolisian harus Tingkatkan Patroli Jelang Natal dan Tahun Baru

Adapun pelarangan cadar tersebut akan dikaji dan akan dituangkan ke dalam peraturan menteri agama.

Sehari setelah wacana larangan penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah menjadi konsumsi publik, Fachrul Razi membantah melarang penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah. Ia menegaskan, tidak berhak melarang penggunaan cadar.

“Saya enggak berhak dong, masak Menteri agama yang mengeluarkan larangan. Enggak ada,” ujar Fachrul di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Ia menjelaskan, Kementerian Agama tidak berwenang melarang penggunaan cadar, hanya memberikan rekomendasi tersebut dintinjau dari aspek agama.

Karenanya, Fachrul tetap mempersilakan perempuan PNS yang ingin memakai cadar saat berada di lingkungan instansi pemerintahan.

“Menteri Agama paling-paling merekomendasi. Saya merekomendasikan, tidak ada ayat-ayat yang menguatkan (menggunakan cadar), tapi juga enggak ada yang melarang, silakan saja,” kata dia.

Baca Juga:   KAMI Sergai Berbagi Rezeki Kepada Korban Angin Puting Beliung

Fachrul juga membantah telah berencana menerbitkan peraturan melarang penggunaan cadar. Kalaupun nanti ada peraturan itu, ia memastikan bukan dari Kemenag.

“Siapa yang bilang? saya enggak pernah bilang mengkaji. Kalau seandainya orang mengeluarkan aturan untuk kaitan keamanan, ya silakan saja,” tutur Fachrul.