Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

BEI Ajak Masyarakat Pahami Daftar Saham Syariah

×

BEI Ajak Masyarakat Pahami Daftar Saham Syariah

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Kepala Bursa Efek Indonesia Wilayah Sumut, Pintor Nasution mengatakan, Efek Syariah di pasar modal terdiri atas sejumlah instrumen seperti, saham syariah, sukuk, reksa dana syariah dan etf syariah.

Saham syariah dan sukuk biasa dibeli dan dikelola sendiri tiap investor. Sedangkan reksa dana dan etf syariah, dikelola oleh Manajer Investasi. Investor bisa membeli reksa dana syariah melalui Manajer Investasi yang mengelola reksa dana syariah, atau melalui agen penjual reksa dana, seperti bank dan agen penjual lainnya.

“Kita harapkan masyarakat fokus pada saham syariah. Bagaimana seorang investor atau manajer investasi mengetahui saham yang dipilihnya adalah saham yang memenuhi kriteria saham syariah? Aktivitas perdagangan di pasar modal diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, OJK lah yang mengumumkan Daftar Efek Syariah (DES). OJK menyeleksi saham-saham emiten atau perusahaan publik yang sesuai dengan prinsip syariah bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI),” katanya, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:   Edukasi Pasar Modal, BEI Siapkan Inisiatif Digital

DES diterbitkan OJK sebanyak dua kali dalam setahun atau setiap semester. Penetapan efek syariah ini, dilakukan berdasarkan beberapa kriteria, mulai dari kegiatan usaha, rasio utang berbasis bunga/riba terhadap aset, hingga rasio persentase pendapatan non-halal terhadap total pendapatan.

Untuk penerbitan DES melewati dua tahap. Pertama, screening efek syariah dilakukan terhadap kegiatan usaha emiten. Apakah kegiatan usaha emiten ini bertentangan dengan prinsip syariah atau tidak.

“Kedua, analisis rasio keuangan perusahaan. Dalam tahap ini emiten yang memiliki usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah diseleksi kembali total utang berbasis bunga/riba dibandingkan total asetnya yaitu tidak boleh melebihi 45 persen,” ujarnya.

Pada saham syariah yang dikelola manajer investasi selain portofolio reksa dana harus sesuai dengan syariah juga terdapat mekanisme cleansing. Mekanisme cleansing diatur dalam POJK No. 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.

Baca Juga:   Pasar Modal Syariah Bertumbuh Baik

“Apabila dalam waktu lebih dari 10 hari efek tersebut belum terjual, maka selisih harga penjualan tidak boleh diakui sebagai keuntungan berupa capital gain, melainkan harus dialokasikan menjadi dana sosial,” tutupnya. (MS11)