Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

BEI Luncurkan Klasifikasi Pembagian Sektor Baru

×

BEI Luncurkan Klasifikasi Pembagian Sektor Baru

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Setelah 25 tahun menggunakan pengklasifikasian Perusahaan Tercatat ke dalam Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA), pada awal 2021, Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan klasifikasi pembagian sektor baru. Klasifikasi sektor usaha Perusahaan Tercatat yang diumumkan manajemen bursa pada 25 Januari 2021 ini dinamakan IDX Industrial Classification (IDX-IC).

“Jika sebelumnya JASICA mengklasifikasikan pencatatan perusahaan ke dalam 9 sektor dan 56 sub sektor, IDX-IC membagi klasifikasi Perusahaan Tercatat ke dalam 12 Sektor, 35 Sub-sektor, 69 Industri, dan 130 Sub-industri.

Pengelompokan Perusahaan Tercatat di BEI digunakan dalam penyusunan indeks sektoral, penyajian publikasi-publikasi Perusahaan Tercatat, serta pada sistem-sistem di pasar modal. Perubahan dari JASICA ke IDX-IC ini dibuat untuk menjawab kebutuhan perkembangan sektor perekonomian baru dan menyelaraskan dengan global practice.

Baca Juga:   Uang Pecahan Baru Jadi Kebanggaan Warga Indonesia

Implementasi IDX-IC sendiri telah dimulai sejak tanggal peluncurannya sekaligus tanggal keluarnya Surat Edaran BEI Nomor: SE-00003/BEI/01-2021 perihal Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks dalam JATS.

“JASICA belum memiliki pengelompokan secara spesifik untuk jenis perusahaan tercatat yang baru, yang dahulu mungkin tidak terpikirkan,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo, Rabu (3/2/2021).

Sektor-sektor terlalu luas, tidak homogen dan tidak terdefinisi secara spesifik. Selain itu, banyak perusahaan-perusahaan yang sektornya tidak tertampung di klasifikasi JASICA dimasukkan dalam sektor usaha lain-lain dan jumlahnya makin bertambah. Selain itu, BEI juga merasa perlu untuk menyelaraskan praktik klasifikasi Perusahaan Tercatat dengan global practice yang ada.

Baca Juga:   Soal Karhutla, Bupati Siak Alfedri Angkat Topi ke GAPKI dan PT KTU

Secara prinsip, jika JASICA melakukan klasifikasi Perusahaan Tercatat berdasarkan aktivitas ekonominya, IDX-IC melakukan klasifikasi berdasarkan eksposur pasar atas barang dan jasa yang diproduksi.

“Selain itu struktur klasifikasi IDX-IC dirancang memiliki 4 tingkat klasifikasi, yaitu Sektor, Sub-sektor, Industri, dan Sub-industri. Dengan struktur klasifikasi yang lebih dalam, maka IDX-IC dapat mengelompokkan jenis Perusahaan Tercatat yang lebih homogen,” ujarnya.

Ke-12 sektor IDX IC meliputi energi, barang baku, perindustrian, konsumen primer, konsumen non-primer, kesehatan, keuangan, properti dan real estat, teknologi, infrastruktur, transportasi dan logistik, dan produk investasi tercatat. Setiap perusahaan diklasifikasikan secara unik pada satu sub-industri.

Penentuan klasifikasi industri perusahaan tercatat didasarkan pada produk atau jasa yang menjadi sumber pendapatan terbesar. Untuk perusahaan dengan dua atau lebih sumber pendapatan, maka perusahaan akan diklasifikasikan pada sumber pendapatan terbesar.

Baca Juga:   BEI: Penerapan ESG Diharapkan Membantu Pemulihan Ekonomi Pascapandemi

“Kode klasifikasi IDX-IC yang terdiri dari 4 digit dapat menunjukkan secara sekaligus 4 tingkat klasifikasi IDX-IC. Digit pertama menunjukkan Sektor dan dituliskan dengan abjad (A-Z). Selanjutnya, digit pertama dan kedua menunjukkan Sub-sektor, lalu digit pertama hingga ketiga menunjukkan Industri, dan keseluruhan digit menunjukkan Sub-industri,”ujarnya.(MS11)