Mediasumutku.com | Jakarta : Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana asuransi PT Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ada dua tersangka, BT dan HH. Sementara itu ya,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dikantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Menurut Febri, penerapan pasal ini telah melalui pemeriksaan delapan orang sebagai saksi terkait penelusuran TPPU. Namun, ia tidak mengungkap nama kedelapan saksi tersebut.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Lalu, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.
Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun itu, Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut adanya 13 perusahaan yang memiliki masalah investasi berkaitan dengan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero).